Setelah 20 tahun, penuduh ExxonMobil Indonesia menanti hari di pengadilan

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penduduk desa Indonesia menuduh ExxonMobil bertanggung jawab atas serangkaian pelanggaran hak asasi manusia [File: Richard Drew/AP]

Penduduk desa Indonesia menuduh ExxonMobil bertanggung jawab atas serangkaian pelanggaran hak asasi manusia [File: Richard Drew/AP]

Setelah 20 tahun, penuduh ExxonMobil Indonesia menanti hari di pengadilan – Lintas 12.

Penduduk desa menuduh raksasa gas dan minyak ExxonMobil Indonesia bertanggung jawab atas serangkaian pelanggaran hak asasi manusia di awal 2000-an.

John Doe (nama samaran) masih bisa mengingat saat-saat yang diduga sebagai penyiksa membuatnya percaya bahwa dia tidak akan pernah melihat keluarganya lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu terjadi pada tahun 2000 di Provinsi Aceh, Indonesia, menyusul dugaan penangkapannya oleh anggota militer Indonesia yang bekerja di pabrik gas ExxonMobil di dekatnya.

“Mereka mengikat saya dalam posisi salib dan menyetrum saya,” Doe, yang menggunakan nama samaran untuk melindungi identitasnya, mengatakan kepada Al Jazeera seperti dikutip lintas 12: Portal Berita Indonesia (9/feb/2022). “Saya hanya terus berdoa kepada Tuhan di dalam hati saya. Saya berpikir: ‘Saya akan mati hari ini.’”

“Orang-orang yang ditangkap oleh tentara Exxon jarang kembali ke rumah,” tambahnya.

Kesaksian mengerikan John Doe adalah bagian dari gugatan perdata yang akhirnya bisa diadili tahun ini setelah mengendap lebih dari dua dekade dalam sistem hukum Amerika Serikat yang macet.

Awalnya diajukan pada tahun 2001 di Pengadilan Distrik untuk Distrik Columbia, John Doe v ExxonMobil. Ia menuduh bahwa raksasa gas dan minyak itu bertanggung jawab atas serangkaian pelanggaran hak asasi manusia di pabriknya di Aceh pada awal 2000-an, juga kekerasan seksual, pemerkosaan dan kematian yang salah.

“Saya mengajukan kasus hak asasi manusia kami terhadap ExxonMobil pada tahun 2001 karena penggunaan militer swasta yang brutal untuk melindungi fasilitas pencairan gas alamnya di Aceh, Indonesia,” kata pengacara hak asasi manusia Terry Collingsworth.

“Tentara Exxon membunuh dan menyiksa klien saya dan banyak lainnya, semua warga sipil tak berdosa yang tinggal di dekat fasilitas Exxon.”

Provinsi Aceh adalah rumah bagi cadangan minyak dan gas alam yang luas serta kayu dan mineral lainnya, dan provinsi ini menghasilkan sekitar sepertiga dari gas alam cair Indonesia.

Baca juga:  Bentrokan Polisi Bangladesh dengan Demonstran Penyekat Ibu Kota

Mobil Oil Indonesia, yang dibeli oleh Exxon pada tahun 1999 menjadi ExxonMobil Corporation, pertama kali pindah ke wilayah tersebut pada awal tahun 1970-an setelah menemukan deposit gas alam di dekat kota Lhoksukon. Pada akhir 1990-an, perusahaan itu menghasilkan lebih dari $1 miliar dalam pendapatan tahunan.

Pada saat yang sama, Aceh berada dalam cengkeraman perang saudara selama 20 tahun antara pemerintah pusat dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dari tahun 1980-an hingga awal 2000-an, militer Indonesia secara teratur bentrok dengan separatis, mendorong ExxonMobil untuk mengontrak tentara Indonesia untuk menjaga staf dan operasinya di fasilitasnya.

Pada tahun 2000, ExxonMobil membayar lebih dari $500.000 per bulan untuk mempertahankan anggota militer Indonesia sebagai personel keamanan, menurut dokumen pengadilan.

Ke-11 penggugat dalam kasus John Doe v ExxonMobil menuduh bahwa tentara melakukan lebih dari sekedar menjaga kepentingan ExxonMobil, dan sebaliknya secara teratur melakukan penggerebekan di mana mereka akan mengumpulkan penduduk desa dan menyiksa mereka untuk mengakui bahwa mereka adalah separatis, kadang-kadang bahkan membawa mereka ke properti ExxonMobil untuk melakukan interogasi dengan kekerasan.

“Jika saya ditabrak oleh seorang pengemudi truk ExxonMobil, saya akan menuntut ExxonMobil, bukan pengemudi truk itu,” Michel Paradis, seorang pengacara hak asasi manusia dan dosen di Columbia Law School di New York.

“Dua poin utama dari kasus ini adalah pertanggungjawaban dan presensiabilitas. Penggugat harus menunjukkan bahwa kemungkinan besar orang yang bersangkutan bekerja untuk ExxonMobil dan kemungkinan besar ExxonMobil mengetahui atau seharusnya mengetahui risiko yang ditimbulkan oleh personel militer di area tersebut terhadap warga sipil, penduduk Aceh,” tambah Paradis, yang tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam dokumen pengadilan, ExxonMobil mengklaim tidak mengetahui adanya pelanggaran hak asasi manusia pada saat itu, dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi karena tidak memerintahkan atau memberi wewenang kepada mereka.

Baca juga:  Perdebatan Roe v Wade AS mengangkat kiasan Islamofobia lama

“Kami telah melawan klaim tak berdasar ini selama bertahun-tahun,” kata juru bicara ExxonMobil Todd Spitler. “Gugatan penggugat tidak berdasar. Selama menjalankan bisnisnya di Indonesia, ExxonMobil telah bekerja dari generasi ke generasi untuk meningkatkan kualitas hidup di Aceh melalui penyerapan tenaga kerja lokal, penyediaan layanan kesehatan dan investasi masyarakat yang luas. Perusahaan mengutuk keras pelanggaran HAM dalam bentuk apapun.”

‘Pendekatan bumi hangus’

Sejak kasus tersebut diajukan pada Juni 2001, pengacara ExxonMobil telah mencoba sembilan kali secara terpisah untuk membatalkannya.

“Itu menyoroti apa yang sekarang menjadi tujuan lain yang sangat penting dari kasus ini,” kata Collingsworth. “Pengacara Exxon telah menggunakan pendekatan bumi hangus yang dirancang untuk menunda kasus ini dan membuatnya semahal mungkin bagi kami untuk mencapai keadilan bagi klien kami.”

Di berbagai titik di seluruh litigasi, ExxonMobil telah berusaha untuk meragukan kebenaran klaim penggugat, bahkan sampai menuduh penasihat hukum mereka telah menyuap mereka dengan hadiah untuk membuat mereka bersaksi.

“Jika kami berbohong, mengapa kami terus bertahan selama 20 tahun?” salah satu penggugat mengatakan kepada media, berbicara dengan syarat anonim. “Ini harus diselesaikan. Bahkan jika saya mati, anak-anak dan cucu-cucu saya akan tetap membawa ini bersama mereka.”

Penggugat menuduh dia diculik oleh tentara yang bekerja untuk ExxonMobil dan disiksa selama tiga bulan. Pada satu titik selama interogasinya, katanya, dia ditutup matanya dan dipaksa menyentuh gundukan kepala yang dipenggal yang menurut penculiknya milik separatis yang dieksekusi.

Tim hukum penggugat telah mengajukan lebih dari 300 halaman temuan faktual, 400 bukti dan lima laporan ahli dengan harapan dapat meyakinkan hakim ketua bahwa kasus tersebut harus dibawa ke pengadilan. Mereka berharap tanggal uji coba dapat ditetapkan pada awal musim semi ini.

Baca juga:  Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai dinyatakan lengkap

“Kasus ini, yang sekarang memasuki tahun ke-21, juga harus menjadi contoh kuat bahwa perusahaan seperti Exxon tidak dapat menggunakan sumber daya mereka yang tidak terbatas untuk melarikan diri dari keadilan,” kata Collingsworth.

Collingsworth menambahkan bahwa ExxonMobil seharusnya menerima tanggung jawab sejak awal, daripada menghabiskan jutaan dolar untuk menghindari membantu keluarga yang mereka lukai.

Penuduh ExxonMobil Indonesia, Preseden hukum

“Kami hanya bisa berharap bahwa kasus kami akan menginspirasi reformasi peradilan untuk mencegah perusahaan multinasional lain menyalahgunakan sistem untuk menunda keadilan,” katanya.

Selama bertahun-tahun, kasus serupa telah ditolak oleh pengadilan, seperti Kiobel v Royal Dutch Petroleum, yang diputuskan pada 2013.

Penggugat Nigeria telah mengklaim bahwa perusahaan minyak Belanda, Inggris dan Nigeria bertanggung jawab atas pembunuhan di luar proses hukum, kejahatan terhadap kemanusiaan dan penyiksaan setelah pemerintah Nigeria melakukan tindakan brutal terhadap masyarakat lokal yang menolak pengembangan minyak di Ogoniland di Delta Niger.

“Perusahaan, sebagai suatu peraturan, enggan mengakui tanggung jawab bahkan ketika itu sangat jelas,” kata Paradis. “Bahkan ketika mereka membayar denda kepada pemerintah, misalnya, mereka selalu memastikan bahwa mereka tidak mengakui kewajiban apa pun. Hanya ada budaya itu. Ini bukan tentang uang, ada penggerak budaya yang lebih dalam di sana.”

Namun terlepas dari penundaan dan kurangnya preseden hukum, Paradis mengatakan dia optimis tentang peluang para korban dalam John Doe v ExxonMobil, mengingat fakta bahwa kasus tersebut telah berhasil bertahan selama ini.

“Saya pikir para penggugat memiliki kasus yang cukup lugas dan simpatik untuk diceritakan,” katanya.

“Jika mereka diadili, saya pikir Exxon harus khawatir.”

Setelah 20 tahun, penuduh ExxonMobil Indonesia menanti hari di pengadilan kasus pelanggaran HAM Aceh di awal 2000-an. – Lintas 12 Portal Berita Indonesia, lintas12.com

Berita Terkait

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah
MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
Akui Negara Palestina dan Beri Ibu Kota, Baru Israel Bisa Damai: Vladimir Putin
DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka
Sikapi Konflik Israel – Palestina, Muhammadiyah Mendorong Perdamaian
Sayap Kanan Radikal Meningkat Tajam di Jerman
KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar
Iklan Sephora dengan pesepakbola berhijab tuai pro-kontra di Prancis

Berita Terkait

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:04 WIB

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:26 WIB

MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 19:46 WIB

Akui Negara Palestina dan Beri Ibu Kota, Baru Israel Bisa Damai: Vladimir Putin

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:25 WIB

DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka

Rabu, 11 Oktober 2023 - 18:07 WIB

Sikapi Konflik Israel – Palestina, Muhammadiyah Mendorong Perdamaian

Jumat, 22 September 2023 - 21:39 WIB

Sayap Kanan Radikal Meningkat Tajam di Jerman

Senin, 18 September 2023 - 20:34 WIB

KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar

Sabtu, 16 September 2023 - 15:35 WIB

Iklan Sephora dengan pesepakbola berhijab tuai pro-kontra di Prancis

Berita Terbaru

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB