Purbalingga – Sanksi Tegas Untuk Guru Cabul di Purbalingga!
Sanksi tegas dan berat menanti oknum guru SMP di Karangmocol Purbalingga yang telah berbuat cabul kepada murid-muridnya.
Sebanyak 7 siswa SMP telah diperlakukan oleh tidak senonoh oleh oknum guru bejat berinisial AS. Ia yang merupakan guru musik itu merudapaksa pelajar SMP yang seharusnya dididik dengan benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait peristiwa itu Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi sangat menyesalkan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru seni musik sebuah SMP Negeri di Karangmoncol tersebut.
Dengan tegas Dyah memerintahkan dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas dan berat kepada guru di Dinas Pendidikan Purbalingga tersebut.
“Kami menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengecek status kepegawaiannya. Jika oknum guru tersebut seorang PNS tentu ada mekanisme yang harus dijalankan dan tentunya ada sanksi disiplin pegawai,” tegasnya.
Bupati sangat prihatin dengan kasus yang mencoreng wajah pendidikan di Purbalingga tersebut. Masalahnya, pencabulan itu dilakukan oleh seorang pendidik yang bahkan telah berlangsung selama delapan tahun.
“Untuk pembelajaran bagi semua, pastinya akan ada sanksi tegas bagi yang bersangkutan,” sambung Bupati.
Kecuali itu, Dyah juga memerintahkan Tim Hapus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Harapan) Purbalingga untuk memberikan pendampingan kepada korban pencabulan oknum guru tersebut.
Pendampingan tentu sangat dibutuhkan para korban yang masih di bawah umur.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinsos Dalduk KB P3A Purbalingga Yuniati Adiningsih mengatakan, pendampingan Tim Harapan lebih difokuskan pada trauma healing.
“Kita akan bantu korban karena mereka mempunyai hak-hak yang harus dilindungi secara hukum. Trauma Healing juga akan kami berikan bersama psikolog,” tutur Yuniati.
Untuk saat ini, kata Yuniati, para korban masih dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga.
Tim Harapan secepatnya akan turun untuk menggali dan memberikan pendampingan baik kepada korban maupun ke orang tuanya.
“Konseling dan pemberian motivasi sangat penting supaya para korban dan keluarganya dapat bangkit dari permasalahan yang berat,” kata Yuniati.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru pada mata pelajaran seni musik sebuah SMP Negeri di Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga, Jawa Tengah diduga telah merudapaksa tujuh siswanya yang masih di bawah umur.
Oknum guru berinisial ASP (38) tersebut telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga pada Jumat pekan lalu, 2 Maret 2022.
Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Era Johny Kurniawan mengungkapkan, bahwa kasus pencabulan oknum guru di wilayah kerjanya terungkap dari laporan masyarakat.
“Kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka,” katanya saat pers rilis di Mapolres Purbalingga, Selasa 8 Maret 2022.
Lintas 12: situs berita Indonesia mengabarkan Sanksi Tegas Untuk Guru Cabul di Purbalingga!