JAKARTA – Ketua DPR Jangan Jadikan RUU TPKS Jualan Politik, Kata FORMAPPI.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebab pada Masa Sidang III lalu, DPR tidak juga segera mengesahkan RUU TPKS.
“Maka kita berharap betul, kepada ketua DPR tentunya jangan jadikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jualan politik setiap saat, di hadapan kita ada begitu banyak fakta dan kasus kekerasan seksual yang terjadi,” kata Lucius dalam konferensi pers secara daring, Jumat (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lucius menilai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual kerap menjadi janji yang disampaikan berulang-ulang oleh DPR pada setiap masa sidang. Faktanya DPR terlihat mengabaikan surpres berisi proses pembahasan Rancangan Undang Undang TPKS bersama dengan DPR. “Pengabaian itu yang kemudian membuat RUU TPKS tidak bisa kemudian langsung dibahas memasuki masa sidang 4 besok ini, karena masih harus menunggu paripurna atau bamus untuk menentukan siapa penanggung jawab RUU TPKS itu dari pihak DPR,” jelasnya.
Formappi juga mendesak DPR untuk segera melakukan proses pembahasan dengan pemerintah dan segera menyelesaikan RUU TPKS. Tujuannya untuk memastikan kekerasan seksual itu bisa mendapatkan penanganan dari sisi hukum yang baik dan benar.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan alasan DPR RI belum bisa membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di masa reses. Hal tersebut lantaran sampai saat ini bamus belum menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang ditunjuk untuk membahas RUU TPKS.
“Ketika baleg meminta itu (rapat) dicek di dalam bamus itu belum ada penunjukkan kepada AKD manapun sehingga akan menyalahi aturan ketika belum ada penunjukkan secara resmi lalu kemudian diadakan raker dengan pemerintah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/3).
Dirinya meminta seluruh pihak bersabar. Pimpinan berjanji akan segera mungkin setelah reses akan mengadakan rapat bamus untuk menunjuk AKD mana yang membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kalau kemudian ditunjuk baleg ya baleg akan segera membahas gitu karena sifatnya baleg itukan setiap rancangan undang undang pasti akan diharmoniasi oleh baleg termasuk TPKS,” pungkasnya.
Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang Ketua DPR Jangan Jadikan RUU TPKS Jualan Politik, Kata FORMAPPI.