Lintas12.com – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka Pencucian Uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Budhi Sarwono sebagai tersangka pencucian uang , Selasa, 15 Maret. Sebelumnya Budhi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
““Setelah ditemukannya barang bukti yang cukup, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terhadap dugaan pencucian uang tersebut,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali mengatakan penyidik menduga Budhi menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kekayaannya yang diduga berasal dari praktik korupsi. Itu dilakukan dengan cara membelanjakan uang untuk berbagai barang bergerak dan tidak bergerak.
“Penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan saksi,” tambah Ali.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, KPK menetapkan Budhi dan pihak swasta, Kedy Afandi, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
KPK menduga Budhi Sarwono menerima fee komitmen dari berbagai proyek infrastruktur di daerah sebesar Rp2,1 miliar.
Lintas 12 – Portal berita Indonesia terbaru tentang Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka Pencucian Uang.
sumber: Tempo