Lintas12.com – Indonesia menghapus karantina COVID-19 untuk pendatang dari luar negeri
Indonesia telah menghapus persyaratan karantina untuk semua kedatangan dari luar negeri, kata menteri pariwisatanya, Senin (21 Maret), menanggapi perbaikan dalam penahanannya terhadap virus corona.
Keputusan itu, yang segera berlaku, mengikuti keberhasilan penerapan pengabaian karantina bulan ini bagi pengunjung yang divaksinasi COVID-19 di pulau Bali, Batam, dan Bintan, kata menteri Sandiaga Uno dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan penanganan pandemi yang lebih terkendali.. hari ini kami umumkan bahwa kebijakan tidak ada karantina telah diperluas di seluruh Indonesia,” kata Sandiaga seraya menambahkan tes negatif COVID-19 tetap diperlukan.
Pengabaian tersebut mengikuti langkah serupa oleh Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja dan akhir-akhir ini, Malaysia, ketika negara-negara berusaha untuk membangun kembali sektor perjalanan yang telah runtuh di bawah pembatasan ketat.
Sandiaga mengatakan peraturan rinci dapat diterbitkan pada hari Selasa.
Kebijakan visa-on-arrival berlaku di Bali yang mencakup 42 negara, dengan pengecualian bagi pengunjung dari negara-negara Asia Tenggara. Tidak segera jelas apakah aturan itu akan berlaku di luar Bali.
Seorang menteri senior pekan lalu mengatakan visa-on-arrival akan diperluas untuk mencakup ibu kota Jakarta dan Surabaya.
Sekitar 143.700 wisatawan asing datang ke Indonesia pada Januari, naik 13,6 persen dari tahun sebelumnya, meskipun jumlahnya jauh di bawah tingkat sebelum pandemi, yang biasanya di atas 1 juta setiap bulan.
Sandiaga mengatakan pemerintah belum merevisi target 1,8 juta hingga 3,6 juta pengunjung tahun ini, tetapi mengatakan dia “cukup optimis bahwa akan ada kejutan positif”.
Lintas 12 – portal berita Indonesia tentang Indonesia menghapus karantina COVID-19 untuk pendatang dari luar negeri