DEMAK (Lintas12.com) – Desa Jatisono Jadi Percontohan Zakat.
Desa Jatisono Kecamatan Gajah Kabupaten Demak menjadi desa percontohan pengelolaan zakat.
Disamping tata kelola zakat yang sangat baik, tingkat kesadaran masyarakatnya juga sangat tinggi. Kesadaran warganya mencapai 99 persen. Mereka senantiasa membayarkan zakatnya tepat waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak heran jika desa tersebut kemudian dicanangkan oleh Bupati Demak, Hj Eisti’anah sebagai desa sadar zakat.
Pencangan desa Jatisono sebagai desa sadar zakat dilakukan Bupati dengan memberikan penghargaan dan sertifikat kepada kepala desa dan disaksikan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Demak, Bambang Soesetyarto, di depan kantor UPZ Desa Jatisono.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa sebagai salah satu rukun Islam, zakat merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari umat Islam.
Meskipun begitu, tidak sedikit juga masyarakat yang belum mempunyai kesadaran akan kewajiban zakat. Mereka hanya mengeluarkan zakat fitrah saat menjelang hari raya Idul Fitri.
“Hal itu tentu sangat berbeda dengan apa yang sudah dilakukan oleh warga Desa Jatisono. Masyarakat di desa Jatisono setiap kali habis panen kemudian mendatangi kantor UPZ guna mengeluarkan zakat,” katanya.
Kesadaran kolektif masyarakat akan kewajiban zakat tidak bisa dilepaskan dari para kiai, peran ulama dan juga tokoh masyarakat yang bisa dijadikan tauladan.
Terlebih, pentasarufan dana zakat tidak menyimpang dari peruntukan, yaitu membantu meringankan beban warga desa yang masuk kategori fakir dan miskin, memberi beasiswa pendidikan dan bantuan renovasi bagi rumah yang tidak layak huni.
“Semoga hal baik seperti ini bisa menular ke desa yang lain, sehingga masyarakat kurang mampu bisa memperoleh manfaat dari zakat,” papar bupati Demak.
Hal yang tidak kalah menarik lainnya, seperti dikatakan Bambang Soesetyarto, Tiap tanggal 10 Muharram, sebagian besar ibu-ibu di desa Jatisono menghadiri kegiatan santunan anak yatim piatu dan hampir keseluruhannya berpartisipasi dalam memberikan santunan.
Padahal dalam kegiatan santunan tersebut, para anak yatim piatu telah memperoleh haknya dari UPZ.
“Maka tidak heran jika setiap ada kegiatan santunan, tiap anak bisa memperoleh Rp 5 juta,” ungkapnya menjelaskan.
Sementara itu Kepala Desa Jatisono, Purnomo menjelaskan, berkaitan dengan kemandirian dalam pengelolaan zakat telah dilakukan sejak lama. Bermula dari kegiatan studi banding yang dilakukan pemerintah desa bersama dengan para ulama ke Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Malang.
“Belajar dari sanalah kami warga Jatisono kemudian menerapkan hasil studi banding, dan alhamdulilah warga desa menyambut dengan positif,” paparnya.
Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang Desa Jatisono Jadi Percontohan Zakat.
Sumber: Suaramerdeka.com