Lintas12.com – BNN menggagalkan penyelundupan sabu seberat 255 kg dalam kemasan teh Cina.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 255,96 kg sabu kristal yang dibungkus dalam kemasan teh China dan berasal dari kawasan Segitiga Emas, khususnya pedalaman Myanmar, Thailand, dan Laos.
“Pada minggu pertama bulan suci Ramadhan ini, kami telah mengungkap dua kasus besar penyelundupan narkotika, dengan total lima tersangka dan barang bukti yang disita mencapai 255,96 kg sabu,” kata Kepala BNN Petrus Reinhard Golose saat konferensi pers. diadakan di sini pada hari Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Golose mengatakan, berdasarkan kemasan dan hasil uji laboratorium BNN, sabu tersebut berasal dari sindikat Segitiga Emas.
Ciri khas kemasan sabu Segitiga Emas adalah penggunaan kemasan teh Cina.
Segitiga Emas adalah pusat produksi berbagai jenis narkotika di Asia Tenggara dan terletak di daerah pedalaman dan pegunungan Myanmar utara, Thailand, dan Laos.
Dua kasus besar peredaran narkoba baru-baru ini terjadi di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, ujarnya.
Dari kasus Aceh Timur, BNN berhasil menyita 203,99 kg sabu pada 14 Maret 2022.
Dalam pengungkapan tersebut, BNN bekerjasama dengan Bea dan Cukai membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan pemeriksaan kapal nelayan. yang melewati perairan Idi, Aceh Timur, Aceh, lewat tengah malam.
Agensi menangkap tiga tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul.
“Pengiriman sabu jenis ini dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan-Niar di wilayah Aceh Timur,” tambahnya.
Pada 15 Maret 2022, tim BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 51,97 kg sabu di Kabupaten Bireun.
Tim BNN menangkap seorang pria berinisial RH saat melintasi Tol Banda Aceh-Medan, Bireun, Provinsi Aceh.
Di RH ditemukan 51.971 kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China, ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, RH diperintah oleh seorang pria berinisial B dan masih berstatus buron oleh BNN.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 144, ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) anak Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia Terbaru tentang BNN menggagalkan penyelundupan sabu seberat 255 kg dalam kemasan teh Cina.
Sumber: Antara