Alasan buang tubuh korban, Kolonel Priyanto Ingin lindungi anak buah

Jumat, 8 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). [Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya]

Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). [Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya]

Lintas12.com – Alasan buang tubuh korban, Kolonel Priyanto Ingin lindungi anak buah.

Perwira tengah TNI, Kolonel Infanteri Priyanto, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, mengatakan, alasan dibuangnya jenazah korban karena ingin melindungi anak buahnya.

“Alasan saya tidak membawanya ke rumah sakit karena saya memiliki hubungan emosional dengan pengemudi, yaitu bawahan saya Kopda Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko. Dia telah merawat keluarga saya sejak lama, jadi dia dimaksudkan untuk membantu dan melindunginya,” kata Kolonel Priyanto dalam sidang dengan jadwal pemeriksaan. didakwa di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diakuinya, gagasan membuang jenazah kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah itu keliru. Namun, sebagai atasan, dia ingin melindungi anak buahnya.

Baca juga:  Ferdy Sambo Didakwa Memerintahkan Pembunuhan Bawahan

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Brigadir Jenderal Faridah Faisal diberitahu oleh Kolonel Priyanto bahwa Kopda Andreas Dwi Atmoko yang menabrak dua korban atas nama Handi Saputra dan Salsabila.

Dalam perjalanan, terdakwa duduk di belakang Kopda Andreas yang mengemudikan mobil dan tertidur. Sedangkan sopir pengganti, Kopda Satu (Koptu) Ahmad Sholeh, duduk di sebelah Kopda Andreas.

“Tapi kemudian saya terbangun karena ada benturan yang kuat. Ternyata ada tabrakan. Mobil berhenti. Sopirnya, yakni Kopda Andreas, melaporkan bahwa dia menabrak. Mereka semua keluar dan melihat seorang pria tergeletak di jalan di sisi kanan mobil.  Ada perempuan yang berteriak di bawah mobil,” kata Kolonel Priyanto.

Dia, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad awalnya berniat membawa kedua korban ke rumah sakit setelah dimasukan ke dalam mobil.

Baca juga:  Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka

Saat itu, pengemudi pertama yang ke rumah sakit adalah Kopda Andreas. Namun, beberapa waktu kemudian, Kopda Andreas gemetar saat mengemudi dan tidak bisa berkonsentrasi.

“Andreas gemetar saat mengemudi dan tidak bisa berkonsentrasi. Saya takut (kalau terjadi apa-apa) jadi saya menggantikannya,” kata Kolonel Priyanto.

Kopda Andreas juga mengatakan, Kopda Andreas gemetar dan ketakutan memikirkan nasib keluarganya jika dia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tabrakan tersebut.

“Kopda Andreas Dwi Atmoko menanyakan apa yang terjadi dengan istri dan anak saya. Setelah mendengar pertanyaan itu, saya berganti sopir dan muncul ide untuk tidak membawa korban ke rumah sakit,” kata Kolonel Priyanto.

Berdasarkan informasi tersebut, hakim anggota Kolonel Sus Mirtusin menanyakan kepada Kolonel Priyanto apakah ada perubahan niat mengenai gagasan tersebut dalam waktu 6 jam sejak terjadinya kecelakaan hingga disposisi tubuh korban.

Baca juga:  Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri

“Tidak ada perubahan niat terdakwa dalam 6 jam itu?” kata hakim meminta penjelasan.

“Kami ingin menyingkir dan meninggalkan korban di jalan. Namun, pada akhirnya kami pergi ke Sungai Serayu untuk membuangnya,” kata Kolonel Priyanto.

Lebih lanjut, Kolonel Priyanto juga mengaku tidak memikirkan korban dan memiliki rasa empati. Dia hanya memikirkan keinginan untuk melindungi bawahannya.

Lintas 12 – Portal Berita Indonesia Terbaru tentang Alasan buang tubuh korban, Kolonel Priyanto Ingin lindungi anak buah.

Berita Terkait

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah
MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka
KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar
Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi
Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA

Berita Terkait

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:04 WIB

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:26 WIB

MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:25 WIB

DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka

Senin, 18 September 2023 - 20:34 WIB

KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar

Kamis, 14 September 2023 - 14:40 WIB

Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri

Selasa, 22 Agustus 2023 - 21:47 WIB

3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:29 WIB

Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang

Rabu, 9 Agustus 2023 - 09:57 WIB

Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA

Berita Terbaru

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB