Lintas12.com – Alasan buang tubuh korban, Kolonel Priyanto Ingin lindungi anak buah.
Perwira tengah TNI, Kolonel Infanteri Priyanto, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, mengatakan, alasan dibuangnya jenazah korban karena ingin melindungi anak buahnya.
“Alasan saya tidak membawanya ke rumah sakit karena saya memiliki hubungan emosional dengan pengemudi, yaitu bawahan saya Kopda Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko. Dia telah merawat keluarga saya sejak lama, jadi dia dimaksudkan untuk membantu dan melindunginya,” kata Kolonel Priyanto dalam sidang dengan jadwal pemeriksaan. didakwa di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diakuinya, gagasan membuang jenazah kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah itu keliru. Namun, sebagai atasan, dia ingin melindungi anak buahnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Brigadir Jenderal Faridah Faisal diberitahu oleh Kolonel Priyanto bahwa Kopda Andreas Dwi Atmoko yang menabrak dua korban atas nama Handi Saputra dan Salsabila.
Dalam perjalanan, terdakwa duduk di belakang Kopda Andreas yang mengemudikan mobil dan tertidur. Sedangkan sopir pengganti, Kopda Satu (Koptu) Ahmad Sholeh, duduk di sebelah Kopda Andreas.
“Tapi kemudian saya terbangun karena ada benturan yang kuat. Ternyata ada tabrakan. Mobil berhenti. Sopirnya, yakni Kopda Andreas, melaporkan bahwa dia menabrak. Mereka semua keluar dan melihat seorang pria tergeletak di jalan di sisi kanan mobil. Ada perempuan yang berteriak di bawah mobil,” kata Kolonel Priyanto.
Dia, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad awalnya berniat membawa kedua korban ke rumah sakit setelah dimasukan ke dalam mobil.
Saat itu, pengemudi pertama yang ke rumah sakit adalah Kopda Andreas. Namun, beberapa waktu kemudian, Kopda Andreas gemetar saat mengemudi dan tidak bisa berkonsentrasi.
“Andreas gemetar saat mengemudi dan tidak bisa berkonsentrasi. Saya takut (kalau terjadi apa-apa) jadi saya menggantikannya,” kata Kolonel Priyanto.
Kopda Andreas juga mengatakan, Kopda Andreas gemetar dan ketakutan memikirkan nasib keluarganya jika dia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tabrakan tersebut.
“Kopda Andreas Dwi Atmoko menanyakan apa yang terjadi dengan istri dan anak saya. Setelah mendengar pertanyaan itu, saya berganti sopir dan muncul ide untuk tidak membawa korban ke rumah sakit,” kata Kolonel Priyanto.
Berdasarkan informasi tersebut, hakim anggota Kolonel Sus Mirtusin menanyakan kepada Kolonel Priyanto apakah ada perubahan niat mengenai gagasan tersebut dalam waktu 6 jam sejak terjadinya kecelakaan hingga disposisi tubuh korban.
“Tidak ada perubahan niat terdakwa dalam 6 jam itu?” kata hakim meminta penjelasan.
“Kami ingin menyingkir dan meninggalkan korban di jalan. Namun, pada akhirnya kami pergi ke Sungai Serayu untuk membuangnya,” kata Kolonel Priyanto.
Lebih lanjut, Kolonel Priyanto juga mengaku tidak memikirkan korban dan memiliki rasa empati. Dia hanya memikirkan keinginan untuk melindungi bawahannya.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia Terbaru tentang Alasan buang tubuh korban, Kolonel Priyanto Ingin lindungi anak buah.