PRT Indonesia melihat harapan untuk pekerjaan di MOU baru dengan Malaysia

Sabtu, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh migran yang kembali dari Malaysia dan Singapura menunggu pemeriksaan COVID-19 di Surabaya pada 28 April 2021, sebelum dikarantina. [Foto: Juni Kriswanto/AFP]

Buruh migran yang kembali dari Malaysia dan Singapura menunggu pemeriksaan COVID-19 di Surabaya pada 28 April 2021, sebelum dikarantina. [Foto: Juni Kriswanto/AFP]

Lintas12.Com – Pekerja rumah tangga – PRT Indonesia melihat harapan untuk pekerjaan di MOU baru dengan Malaysia.

Syamsinar warga negara Indonesia, 38, telah disibukkan dengan pencarian online selama beberapa hari terakhir tentang bekerja di Malaysia sebagai pekerja rumah tangga.

Dia bergabung dengan komunitas Facebook informal untuk orang Indonesia yang tertarik bekerja di Malaysia. Dalam kelompok lebih dari 10.000 anggota, mereka berbagi informasi seperti peluang kerja potensial, saran bagi mereka yang ingin bekerja sebagai pekerja migran dan masalah visa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibu rumah tangga asal Riau ini termasuk yang mencari informasi untuk bekerja di Malaysia sebagai PRT, setelah kedua pemerintah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) tentang perekrutan dan perlindungan PRT Indonesia.

Dia bekerja di Selangor dari tahun 2004 hingga 2007 sebagai pembantu rumah tangga dan ingat penghasilannya sekitar RM350 (US$82,90) per bulan pada waktu itu.

Syamsinar, yang menggunakan satu nama, seperti yang dukutip Lintas12.Com dari laman CNA, mengatakan bahwa dia berharap untuk mendapatkan penempatan di Malaysia segera setelah suaminya berjuang untuk mendapatkan penghasilan tetap.

“Menurut saya (MOU baru) ini sangat bagus karena bisa melindungi pekerja kita di sana,” ujarnya.

“Saat itu saya tidak mendapatkan hari libur. Saya harus bekerja sepanjang waktu, bahkan ketika saya sakit. Dengan perjanjian baru ini, para pekerja migran kita terurus.”

MOU ditandatangani pada 1 April, setelah sebelumnya berakhir pada 2016. Pemerintah Indonesia mengatakan bahwa itu bertujuan untuk melindungi pekerja rumah tangga Indonesia mulai dari keberangkatan mereka hingga kontrak mereka berakhir dan mereka kembali ke rumah.

Setelah perjanjian berakhir pada tahun 2016, ada biaya perekrutan yang bervariasi, tergantung pada agen yang terlibat. Para perekrut dan majikan berhadapan satu sama lain secara langsung, bukan melalui sistem terpusat.

Baca juga:  Hak anak belum sepenuhnya diberikan

Penutupan perbatasan akibat COVID-19 membuat para TKI kesulitan untuk pindah dari Indonesia ke Malaysia.

Sebelum pandemi, Malaysia merupakan negara tujuan utama para pekerja migran Indonesia. Lebih dari 79.000 orang Indonesia pergi ke Malaysia pada 2019, dari sekitar 277.000 pekerja migran, menurut data dari badan pemerintah untuk perlindungan pekerja migran (BP2MI).

Tahun lalu, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan penempatan pekerja migrannya di Malaysia, hingga MOU baru berlaku. Selama dua tahun terakhir, Putrajaya juga telah memberlakukan pembekuan sementara pada perekrutan pekerja migran asing.

Di antara perlindungan yang terkandung dalam perjanjian baru termasuk satu hari libur per minggu dan minimal 10 jam istirahat per hari. Dari 10 jam ini, tujuh jam diperlukan untuk istirahat tanpa gangguan.

Majikan juga harus membayar upah setiap bulan, selambat-lambatnya pada hari ketujuh setiap bulan. Uang tersebut perlu ditransfer langsung ke rekening bank pekerja. MOU juga menetapkan upah bulanan minimum RM1,500.

Seluruh proses penempatan sekarang akan dilakukan melalui satu portal.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang menandatangani perjanjian atas nama pemerintah Indonesia, menulis di Twitter bahwa itu akan menjadi benchmark untuk MOU lain dengan negara tujuan tenaga kerja lainnya.

Selain untuk melindungi pekerja migran, MOU diharapkan akan membuka jalan bagi kedua negara untuk menumbuhkan ekonomi mereka serta mencegah migrasi ilegal orang-orang yang mengalami perjalanan berbahaya untuk sampai ke Malaysia, yang terkadang mengakibatkan kecelakaan kapal yang mematikan.

Baca juga:  Mendikbudristek Tolak Usulan Bahasa Melayu Sebagai Bahasa Kedua ASEAN

Terlepas dari kegembiraan dari kesepakatan baru, calon pekerja migran dari Indonesia dan kelompok hak asasi manusia telah menyerukan transparansi yang lebih dari apa yang terkandung dalam MOU serta pemantauan ketat terhadap pelaksanaannya.

PRT Indonesia melihat harapan: “Saya ingin mencoba keberuntungan saya”

Warga Indonesia yang tertarik bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia mengatakan bahwa mereka berharap perjanjian baru akan memungkinkan mereka untuk bekerja lagi di Malaysia, dengan perlindungan tambahan.

Milawati, 40, yang pernah bekerja sebagai pengasuh di Melaka selama dua tahun, mengatakan bahwa dia senang dengan perjanjian baru dan berharap itu akan memungkinkan dia untuk bekerja di Malaysia secara legal.

Dia berkata: “Saya tertarik untuk pergi. Ada banyak agen yang mendekati kami, tapi saya tidak bisa pergi tanpa suami saya jadi kami membutuhkan pekerjaan untuk kami berdua.” dia berkata.

Ketika kontrak dua tahunnya berakhir delapan bulan lalu, ia dan suaminya yang bekerja sebagai penjaga toko di Selangor memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Sejak itu, keduanya, yang memiliki empat anak, menganggur karena pandemi terus berdampak pada perekonomian. Mereka bertahan hidup dengan tabungan dan bantuan dari orang tua mereka.

Menyadari bahwa ada lebih banyak peluang kerja di Malaysia, mereka menggunakan cara ilegal untuk pergi ke sana. Namun, mereka ditipu oleh apa yang disebut agen dua kali.

Pada bulan Februari, pasangan ini membayar 7 juta rupiah (US$487) untuk bekerja di Malaysia secara ilegal. Namun, setelah berenang di air berlumpur di kegelapan malam untuk menuju kapal yang akan membawa mereka ke negeri jiran itu, pihak berwenang mencegah mereka dan 32 pekerja migran lainnya meninggalkan Sumut.

Baca juga:  Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar!

Sebelumnya, mereka membayar 10 juta rupiah kepada seorang agen di Dumai, Riau dan diminta menunggu di tempat penampungan di sana. Namun setelah beberapa waktu, tidak ada tanda-tanda mereka bisa pergi ke Malaysia dan mereka tidak punya pilihan selain kembali ke Batu Bara.

Milawati, yang menggunakan satu nama, menambahkan: “Saya mungkin akan mencoba (melamar kerja di Malaysia) setelah Idul Fitri.”

“Yang terpenting, (saya harap) majikannya baik. Saya punya waktu untuk berdoa dan istirahat.”

Bekerja di Malaysia tidak hanya menarik bagi mereka yang pernah mengalaminya, tetapi juga dipertimbangkan oleh orang lain seperti Rita Fatmawati yang belum pernah bekerja di luar negeri.

Pria berusia 43 tahun ini lahir dan besar di Jakarta dan menghabiskan masa dewasanya dengan bekerja di sebuah call center di kota besar dengan penghasilan sekitar 4 juta rupiah per bulan.

Ketika orang tuanya yang tinggal di Bima, Nusa Tenggara Barat jatuh sakit, dia meninggalkan pekerjaannya di Jakarta untuk merawat mereka. Dia sekarang menjual pakaian secara online dan menghasilkan kurang dari satu juta rupiah per bulan.

“Saya memiliki keinginan untuk pergi ke sana (ke Malaysia) untuk mencoba keberuntungan saya, tetapi saya tidak tahu apakah itu akan terwujud.”

“Saya pikir MOU ini bagus, tapi apa jaminan semuanya akan berjalan dengan baik?” dia bertanya-tanya, menambahkan bahwa dia juga memiliki keraguan tentang seberapa cepat pihak berwenang akan merespons jika pekerja rumah tangga mengajukan keluhan terhadap majikan mereka.

Berita Terkait

Anggaran Pendidikan 2024 Mencapai Rp660,8 Triliun, Mendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan
Permendikbud 46/2023 untuk Mencegah Perundungan di Sekolah
Fenomena Gray Divorce, Apa Maksudnya?
Masyarakat Butuh Literasi Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal: MPR
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar!
Catat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Inilah Daftar Instansi yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Mendaftar
Pendaftaran PPPK Guru 2023 dan Rincian Materi Seleksi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Oktober 2023 - 20:11 WIB

Anggaran Pendidikan 2024 Mencapai Rp660,8 Triliun, Mendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:33 WIB

Permendikbud 46/2023 untuk Mencegah Perundungan di Sekolah

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 18:39 WIB

Fenomena Gray Divorce, Apa Maksudnya?

Rabu, 4 Oktober 2023 - 21:47 WIB

Masyarakat Butuh Literasi Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal: MPR

Jumat, 22 September 2023 - 15:03 WIB

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar!

Selasa, 19 September 2023 - 17:45 WIB

Catat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Jumat, 15 September 2023 - 20:12 WIB

Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Inilah Daftar Instansi yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Mendaftar

Kamis, 14 September 2023 - 18:25 WIB

Pendaftaran PPPK Guru 2023 dan Rincian Materi Seleksi

Berita Terbaru

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB