Kementerian mengembangkan kapal pengawas perikanan 50 meter

Minggu, 10 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Kapal pengintai laut. [Foto: ANTARA/HO-KKP]

Ilustrasi: Kapal pengintai laut. [Foto: ANTARA/HO-KKP]

Lintas12.com – Kementerian mengembangkan kapal pengawas perikanan 50 meter.

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengembangkan dua kapal pengawas perikanan sepanjang 50 meter.

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengembangkan dua kapal pengawas perikanan sepanjang 50 meter yang dilengkapi dengan teknologi anti illegal fishing yang akan meningkatkan kegiatan pemantauan perikanan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda Adin Nurawaluddin mengatakan, kedua kapal pengintai itu akan dilengkapi dengan peralatan canggih.

“Teknologi (kapal) akan dikembangkan untuk meningkatkan pengawasan illegal fishing, termasuk pemasangan alat pemotong tali yang dapat memotong jala sehingga mengganggu praktik illegal fishing,” kata Nurawaluddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca juga:  Crowdfunding modal: Promosi Indonesia yang tidak biasa

Beberapa fitur yang akan dipasang di kapal adalah ruang roda pandangan 360° untuk memungkinkan kapten kapal memantau semua sisi di sekitar kapal, water cannon, sea rider yang mampu menampung hingga lima orang, serta fin stabilizer. dan pencegat yang akan membuat pelayaran kapal lebih stabil, ungkapnya.

Dirjen mengatakan pembangunan kapal pengintai kelas II akan dilakukan bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan model kapal tersebut sebelumnya telah diuji coba di lembaga tersebut. Pusat Penelitian Teknologi Hidrodinamika di Surabaya, Jawa Timur.

“Kapal ini akan lebih cepat dan stabil dibandingkan kapal-kapal sebelumnya dengan kelas yang sama,” kata Nurawaluddin.

Kedua kapal tersebut akan dibangun oleh galangan kapal PT Palindo Marine yang berbasis di Batam dan diharapkan selesai pada tahun 2023, katanya.

Baca juga:  Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah: Presiden dan Ibu Negara

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kementerian Perindustrian akan dilibatkan. untuk mengawasi pembangunan kapal pengawas, kata Dirjen.

“Teknologi (kapal) akan dikembangkan untuk meningkatkan pengawasan illegal fishing, termasuk pemasangan alat pemotong tali yang dapat memotong jala sehingga mengganggu praktik illegal fishing,” kata Nurawaluddin

“Penyediaan dua kapal pengintai itu akan diawasi (oleh instansi terkait) untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” kata Nurawaluddin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen kementerian untuk meningkatkan teknologi pengawasan untuk pemantauan sumber daya laut.

Baca juga:  Kemajuan atau kebodohan? Visi Jokowi untuk Ibu Kota Baru Indonesia

Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Kementerian mengembangkan kapal pengawas perikanan 50 meter.

Berita Terkait

Jokowi Mendorong Kemerdekaan Palestina, Wakil Ketua MPR Memberi Apresiasi
Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum
Pentingnya strategi-visi taktis sikapi dinamika global: Jokowi
UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB
DPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
APBN 2024 jadi instrumen percepatan pembangunan: Harap Wakil Ketua MPR
Muhammadiyah Mendukung DPD RI dalam Mewujudkan Sistem Bernegara yang Sesuai dengan Pancasila
Apakah Indonesia Sudah Merdeka? Ini Pandangan Anies Baswedan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Oktober 2023 - 22:10 WIB

Jokowi Mendorong Kemerdekaan Palestina, Wakil Ketua MPR Memberi Apresiasi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:22 WIB

Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:22 WIB

Pentingnya strategi-visi taktis sikapi dinamika global: Jokowi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 17:07 WIB

UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:48 WIB

DPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Berita Terbaru

Tips-Trik

Tips Meningkatkan Metabolisme Burung Peliharaan Anda

Jumat, 27 Des 2024 - 21:55 WIB

Kesehatan

Kenapa BAB Harus Jongkok? Ini Alasan Ilmiahnya!

Rabu, 18 Des 2024 - 21:44 WIB

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB