Majikan Malaysia berharap dapat mempekerjakan PRT Indonesia lagi

Minggu, 10 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob (belakang, kiri) dan Presiden Indonesia Joko Widodo (belakang, kanan) menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia di Istana Merdeka, Jakarta pada 1 April 2022 [Foto: Bernama]

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob (belakang, kiri) dan Presiden Indonesia Joko Widodo (belakang, kanan) menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia di Istana Merdeka, Jakarta pada 1 April 2022 [Foto: Bernama]

Lintas12.com – Majikan Malaysia berharap dapat mempekerjakan pekerja rumah tangga -PRT Indonesia lagi.

Ini adalah masa yang menyulitkan bagi Tasha Prasheela Chandran, 36, ketika keluarganya bertanya-tanya tentang mempekerjakan pembantu rumah tangga asing untuk ibu mertuanya.

“Saya tidak mempekerjakan seorang pembantu rumah tangga secara pribadi, tetapi ibu mertua saya telah mempekerjakan satu untuk membantunya selama 10 tahun terakhir,” kata Mdm Tasha Prasheela, seorang pengacara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PRT terakhir ibu mertuanya, seorang wanita Indonesia, telah pulang pada November 2021.

“Sejak itu, kami berusaha mencari pengganti, karena ibu mertua saya berusia 75 tahun dan hidup sendiri. Dia membutuhkan bantuan untuk memasak, membersihkan, dan perawatan umum rumahnya,” katanya kepada CNA.

Baca juga:  Ribuan Lulusan CPNS 2013 Masih Menunggu SK, Bagaimana Ini Bisa Terjadi?

Mdm Tasha Prasheela dan ibu mertuanya tidak sendirian, karena banyak keluarga Malaysia bergantung pada pekerja rumah tangga untuk membantu tugas-tugas rumah tangga, mulai dari mengasuh anak-anak sementara kedua orang tuanya bekerja hingga membantu kerabat lansia yang tidak banyak bergerak.

Pada 1 April, pemerintah Malaysia dan Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) tentang perekrutan dan perlindungan pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia.

MOU tersebut ditandatangani oleh Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan dan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Ida Fauziyah, dan penandatanganan tersebut disaksikan oleh Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob dan Presiden Indonesia Joko Widodo.

MOU baru menandai perubahan pasar tenaga kerja pembantu rumah tangga di Malaysia, di mana pembekuan penerimaan pekerja asing diberlakukan sejak Juni 2020.

Baca juga:  P2G Mendesak Kemendikbudristek Evaluasi Kurikulum Sekolah Internasional Terkait Dugaan Dukungan LGBT

Hanya sektor konstruksi, perkebunan, dan pertanian yang diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja asing.

Nota Kesepahaman yang baru menjanjikan perlindungan yang lebih baik dan lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga Indonesia, tetapi juga tampaknya meningkatkan biaya untuk mempekerjakannya.

Sementara biaya mungkin menjadi perhatian calon majikan, agen perekrutan yang berbicara seperti dikutip dari CNA menyuarakan dukungan mereka untuk perjanjian baru, menyatakan bahwa itu akan memungkinkan mereka untuk memulai kembali bisnis.

Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Majikan Malaysia berharap dapat mempekerjakan pekerja rumah tangga – PRT Indonesia lagi.

Berita Terkait

Anggaran Pendidikan 2024 Mencapai Rp660,8 Triliun, Mendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan
Permendikbud 46/2023 untuk Mencegah Perundungan di Sekolah
Fenomena Gray Divorce, Apa Maksudnya?
Masyarakat Butuh Literasi Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal: MPR
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar!
Catat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Inilah Daftar Instansi yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Mendaftar
Pendaftaran PPPK Guru 2023 dan Rincian Materi Seleksi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Oktober 2023 - 20:11 WIB

Anggaran Pendidikan 2024 Mencapai Rp660,8 Triliun, Mendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:33 WIB

Permendikbud 46/2023 untuk Mencegah Perundungan di Sekolah

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 18:39 WIB

Fenomena Gray Divorce, Apa Maksudnya?

Rabu, 4 Oktober 2023 - 21:47 WIB

Masyarakat Butuh Literasi Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal: MPR

Jumat, 22 September 2023 - 15:03 WIB

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar!

Selasa, 19 September 2023 - 17:45 WIB

Catat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Jumat, 15 September 2023 - 20:12 WIB

Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Inilah Daftar Instansi yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Mendaftar

Kamis, 14 September 2023 - 18:25 WIB

Pendaftaran PPPK Guru 2023 dan Rincian Materi Seleksi

Berita Terbaru

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB