Lintas12.com – Polisi tangkap dua pelajar ahli pencurian emas di Kupang.
Satuan Buser Satrekrim Polres Kupang Kota kembali menangkap dua pelaku pencurian emas perhiasan. Dari tangan pelaku, polisi menyita emas dan barang bukti lainnya.
Dua orang ahli pencurian dengan kekerasan (jambret) membidik kalung emas yang disita di Desa Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, di bawah arahan Kapolsek Buser Kupang Aiptu Morits Seran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua pelaku yang ditangkap polisi masih di bawah umur. Keduanya, l VPL (14), warga Desa Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dan DHT (15), siswi SMP Adiyaksa Kupang yang juga warga Desa Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa, Lima Kota Kupang adalah.
Polisi juga menangkap seorang penadah bernama Ramli Syamsu, 35 tahun, yang tinggal di Desa Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan bongkahan emas cair seberat 13,45 gram.
Juga termasuk tiga sweater biru, kuning dan hitam, timbangan digital dan helm Bogo hitam.
Keduanya berhasil dibuntuti kamera pengintai saat beraksi dan tercatat sejumlah kendaraan bermotor yang digunakan kedua pelaku.
Berdasarkan nomor kendaraan tersebut, polisi menetapkan alamat dan identitas pemilik sepeda motor yang diduga langsung menjadi sarana yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
Tim Buser memantau rumah terduga pelaku DHT di Desa Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima. Polisi juga membenarkan bahwa DHT terlibat dalam perampokan itu menurut rekaman CCTV, sehingga polisi langsung menyita DHT saat berada di rumahnya.
Kepada polisi, DHT mengaku sering melakukan perampokan bersama VPL. Ternyata, saat itu VPL sedang tidur di sofa rumah DHT, sehingga anggota Buser pun mengamankan VPL dan barang bukti lainnya, yang dibawa tim Buser ke Mapolres Kupang Kota.
Diungkapkan VPL dan DHT bahwa Ramlih Syamsu terlibat sebagai pengurus. Polisi kemudian mengamankan Ramlih dan barang-barang emas hasil curian VPL dan DHT.
VPL dan DHT juga mengaku selalu memakai jaket dengan topi untuk setiap beraktivitas. Kedua pelaku selalu beraksi saat subuh, antara pukul 04.00 WITA hingga pukul 07.00 WITA.
Sasarannya adalah para wanita yang berjalan dan memakai kalung emas. Kedua pelaku juga mengaku melakukan aksinya sejak pertengahan Februari 2022 hingga awal April 2022.
Mereka aktif di berbagai tempat antara lain Pasar Oebobo di Desa Fatululi, dekat Desa Naikolan, di Desa Airnona dan di belakang Hotel Ina Bo’i di Desa Kelapa Lima.
Menurut Aiptu Morits Seran, sebagian besar barang jarahan pelaku tidak utuh karena diambil paksa dari leher korban. Setelah berhasil mencuri, kedua pelaku langsung menghubungi agen Ramlih untuk melakukan transaksi jual beli.
“VPL sendiri diketahui sudah berulang kali melakukan pencurian. VPL baru keluar dari Lapas Kupang pada Januari 2022 dalam masa percobaan,” ujarnya, Selasa (4/12).
Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Polisi tangkap dua pelajar ahli pencurian emas di Kupang.