Tujuh Pasal Progresif dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: LPSK

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Wakil Ketua Badan Perlindungan Saksi dan Korban, Livia Istania DF Iskandar. [Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK]

Wakil Ketua Badan Perlindungan Saksi dan Korban, Livia Istania DF Iskandar. [Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK]

Lintas12.com – Tujuh Pasal Progresif dalam RUU TPKS – Tindak Pidana Kekerasan Seksual: LPSK

Setidaknya ada tujuh pasal progresif dalam undang-undang kekerasan seksual yang disahkan DPR dan pemerintah, kata Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Dalam undang-undang tersebut, ada tujuh konten yang dinilai sangat progresif terkait dengan perlindungan saksi dan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Item pertama terkait dengan restitusi. Pengaturan restitusi menekankan tanggung jawab pelaku, mulai dari tuntutan pembayaran kepada pelaku, pembebanan pihak ketiga, perampasan harta benda pelaku, dan hukuman tambahan jika pelaku tidak dapat membayar atau tidak hadir dari pihak ketiga.

Baca juga:  Permendikbud 46/2023 untuk Mencegah Perundungan di Sekolah

Berdasarkan RUU TPKS tersebut, negara akan bertanggung jawab jika pelaku tidak mampu membayar ganti rugi, katanya. Dalam hal yang melanggar adalah korporasi, sanksi yang diberikan berupa penutupan sebagian usaha, dan kegiatan komersial korporasi ditutup paling lama satu tahun.

Poin kedua adalah pengaturan dana perwalian bagi korban. Jika harta kekayaan yang disita dan diberikan kepada korban tidak mencukupi, Negara akan mengganti kerugian korban dengan restitusi yang diputuskan oleh pengadilan.

Iskandar menjelaskan, dana bantuan korban dapat diperoleh dari lembaga filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial perusahaan, sumber lain yang legal dan tidak mengikat, serta APBN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mekanisme perlindungan korban dalam RUU TPKS akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah perlindungan sementara oleh polisi, atau korban dapat meminta perlindungan ke LPSK selambat-lambatnya 1×24 jam. Perlindungan sementara akan diberikan paling lama 14 hari.

Baca juga:  Bobby Nasution Antusias Sambut Muktamar XXIII Ikatan Pelajar Muhammadiyah

Adapun pengaturan terkait pendampingan bagi korban kekerasan seksual yang telah ditampung, pendampingan dapat diberikan selama semua tahapan pemeriksaan dalam proses pengadilan, dengan pejabat instansi bertindak sebagai salah satu pendamping.

“Pendamping juga harus memenuhi syarat, baik (dalam hal) kompetensi, (harus) mengikuti pelatihan (relevan), dan (harus) berjenis kelamin atau sama dengan korban,” jelasnya.

Pasal kelima RUU TPKS mengacu pada pemeriksaan saksi atau korban. Beberapa peraturan tersebut antara lain pembacaan berita acara penyidikan polisi dalam hal saksi atau korban tidak dapat menghadiri persidangan karena alasan kesehatan, keselamatan dan keamanan, antara lain.

Poin keenam terkait dengan hak-hak korban, keluarga dan saksi. Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban akan tetap dipertahankan, kecuali diatur lain dalam Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga:  Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024

“Hak yang diberikan kepada korban adalah hak atas pengobatan, perlindungan dan pemulihan yang tata caranya diatur dengan peraturan pemerintah,” kata Iskandar.

Terakhir, undang-undang tersebut memunculkan penyelenggaraan pelayanan komprehensif bagi perempuan dan anak, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Tujuh Pasal Progresif dalam RUU TPKS –  Tindak Pidana Kekerasan Seksual: LPSK

Berita Terkait

Anggaran Pendidikan 2024 Mencapai Rp660,8 Triliun, Mendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan
Permendikbud 46/2023 untuk Mencegah Perundungan di Sekolah
Fenomena Gray Divorce, Apa Maksudnya?
Masyarakat Butuh Literasi Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal: MPR
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar!
Catat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Inilah Daftar Instansi yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Mendaftar
Pendaftaran PPPK Guru 2023 dan Rincian Materi Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 12 Oktober 2023 - 20:11 WIB

Anggaran Pendidikan 2024 Mencapai Rp660,8 Triliun, Mendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:33 WIB

Permendikbud 46/2023 untuk Mencegah Perundungan di Sekolah

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 18:39 WIB

Fenomena Gray Divorce, Apa Maksudnya?

Rabu, 4 Oktober 2023 - 21:47 WIB

Masyarakat Butuh Literasi Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal: MPR

Jumat, 22 September 2023 - 15:03 WIB

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar!

Selasa, 19 September 2023 - 17:45 WIB

Catat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Jumat, 15 September 2023 - 20:12 WIB

Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Inilah Daftar Instansi yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Mendaftar

Kamis, 14 September 2023 - 18:25 WIB

Pendaftaran PPPK Guru 2023 dan Rincian Materi Seleksi

Berita Terbaru

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB