Lintas12.com – Tujuh Pasal Progresif dalam RUU TPKS – Tindak Pidana Kekerasan Seksual: LPSK
Setidaknya ada tujuh pasal progresif dalam undang-undang kekerasan seksual yang disahkan DPR dan pemerintah, kata Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Dalam undang-undang tersebut, ada tujuh konten yang dinilai sangat progresif terkait dengan perlindungan saksi dan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Item pertama terkait dengan restitusi. Pengaturan restitusi menekankan tanggung jawab pelaku, mulai dari tuntutan pembayaran kepada pelaku, pembebanan pihak ketiga, perampasan harta benda pelaku, dan hukuman tambahan jika pelaku tidak dapat membayar atau tidak hadir dari pihak ketiga.
Berdasarkan RUU TPKS tersebut, negara akan bertanggung jawab jika pelaku tidak mampu membayar ganti rugi, katanya. Dalam hal yang melanggar adalah korporasi, sanksi yang diberikan berupa penutupan sebagian usaha, dan kegiatan komersial korporasi ditutup paling lama satu tahun.
Poin kedua adalah pengaturan dana perwalian bagi korban. Jika harta kekayaan yang disita dan diberikan kepada korban tidak mencukupi, Negara akan mengganti kerugian korban dengan restitusi yang diputuskan oleh pengadilan.
Iskandar menjelaskan, dana bantuan korban dapat diperoleh dari lembaga filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial perusahaan, sumber lain yang legal dan tidak mengikat, serta APBN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, mekanisme perlindungan korban dalam RUU TPKS akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah perlindungan sementara oleh polisi, atau korban dapat meminta perlindungan ke LPSK selambat-lambatnya 1×24 jam. Perlindungan sementara akan diberikan paling lama 14 hari.
Adapun pengaturan terkait pendampingan bagi korban kekerasan seksual yang telah ditampung, pendampingan dapat diberikan selama semua tahapan pemeriksaan dalam proses pengadilan, dengan pejabat instansi bertindak sebagai salah satu pendamping.
“Pendamping juga harus memenuhi syarat, baik (dalam hal) kompetensi, (harus) mengikuti pelatihan (relevan), dan (harus) berjenis kelamin atau sama dengan korban,” jelasnya.
Pasal kelima RUU TPKS mengacu pada pemeriksaan saksi atau korban. Beberapa peraturan tersebut antara lain pembacaan berita acara penyidikan polisi dalam hal saksi atau korban tidak dapat menghadiri persidangan karena alasan kesehatan, keselamatan dan keamanan, antara lain.
Poin keenam terkait dengan hak-hak korban, keluarga dan saksi. Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban akan tetap dipertahankan, kecuali diatur lain dalam Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Hak yang diberikan kepada korban adalah hak atas pengobatan, perlindungan dan pemulihan yang tata caranya diatur dengan peraturan pemerintah,” kata Iskandar.
Terakhir, undang-undang tersebut memunculkan penyelenggaraan pelayanan komprehensif bagi perempuan dan anak, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Tujuh Pasal Progresif dalam RUU TPKS – Tindak Pidana Kekerasan Seksual: LPSK