Lintas12.com – Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP menjadi tersangka kasus penipuan jual beli sapi
Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara dari Fraksi PDIP berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli ternak. Juru bicara Polsek Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi mengatakan penetapan tersangka terhadap DS dilakukan setelah penyidik Polsek Batu Bara dan Polres Indrapura melakukan gelar perkara.
“Penyidik belum melakukan penahanan setelah gelar perkara tersebut,” katanya, Kamis (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad menjelaskan, kasus penipuan yang melibatkan politisi PDIP itu bermula saat DS membeli 22 ekor sapi milik korban yakni RB senilai Rp249 juta pada Juni 2019. Saat itu, tersangka berjanji akan melakukan transaksi pembayaran kepada korban seminggu setelah mengambil sapi.
“Tersangka tidak menepati janji. Pembayaran yang dilakukan tersangka setelah dua bulan pembelian hanya Rp 126 juta,” katanya.
Karena sisa pembelian sapi belum dibayar, pada 2 November 2019, korban menghubungi tersangka untuk datang ke rumahnya. Setelah itu, tersangka membuat pernyataan bahwa ia akan membayar sisa Rp. 122,7 juta untuk pembelian sapi jantan akhir November 2019.
Namun, setelah akhir November 2019, tersangka tidak membayar sisa pembelian sapi jantan tersebut. Setelah korban berulang kali meminta kepada tersangka untuk mengembalikannya, barulah yang bersangkutan membayar pada September 2020 senilai Rp5 juta, Rp3 juta pada Januari 2021, dan Rp2 juta pada Januari 2022.
“Selanjutnya pada Januari 2022, korban kembali bersama tersangka untuk mengambil sapi-sapi yang tersisa. Tapi tersangka hanya berjanji, sehingga korban melapor ke Polsek Indrapura,” kata Ahmad.
Terkait kasus penipuan ini, kemudian, pada 12 April 2022, polisi meminta keterangan kepada DS dan saat itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP menjadi tersangka kasus penipuan jual beli sapi.
Sumber: Merdeka