Lintas12.com – Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai dinyatakan lengkap.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas tersangka IS ke Kejaksaan Negeri (JPU). IS menjadi tersangka perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Provinsi Papua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan berkas tersebut telah diteruskan ke kejaksaan untuk penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Agung mengumumkan pada Jumat (1 April) bahwa pihaknya sedang menyelidiki tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai.
“Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Tahap I ke Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus atas nama tersangka IS terkait peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai, Provinsi Papua tahun 2014 kata Ketut. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (16/4).
Kantor kejaksaan telah menyatakan berkas tersangka IS sudah lengkap. Kantor kejaksaan saat ini sedang memeriksa berkas kasus dan menyiapkan struktur hukum untuk dakwaan terhadap tersangka IS.
Pasal yang disangkakan tersangka IS adalah Pasal 42(1) jo Pasal 9(a) jo Pasal 7(b) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo Pasal 9( h) jo Pasal 7(b) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sidang tersangka IS berlangsung di Pengadilan HAM Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sidang tersangka IS atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai 2014 akan berlangsung di Pengadilan HAM Makassar,” katanya.
IS yang berstatus pensiunan TNI ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat masalah HAM berat tahun 2014 di Paniai, Papua. Saat kejadian di Paniai, tersangka IS adalah petugas penghubung di Kodim Paniai.
Kejaksaan Agung mengumumkan pada Jumat (1 April) bahwa pihaknya sedang menyelidiki tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai.
Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai dinyatakan lengkap.