Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai dinyatakan lengkap

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung

Gedung Kejaksaan Agung

Lintas12.com – Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai dinyatakan lengkap.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas tersangka IS ke Kejaksaan Negeri (JPU). IS menjadi tersangka perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Provinsi Papua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan berkas tersebut telah diteruskan ke kejaksaan untuk penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Agung mengumumkan pada Jumat (1 April) bahwa pihaknya sedang menyelidiki tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai.

“Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Tahap I ke Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus atas nama tersangka IS terkait peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai, Provinsi Papua tahun 2014 kata Ketut. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (16/4).

Baca juga:  DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka

Kantor kejaksaan telah menyatakan berkas tersangka IS sudah lengkap. Kantor kejaksaan saat ini sedang memeriksa berkas kasus dan menyiapkan struktur hukum untuk dakwaan terhadap tersangka IS.

Pasal yang disangkakan tersangka IS adalah Pasal 42(1) jo Pasal 9(a) jo Pasal 7(b) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo Pasal 9( h) jo Pasal 7(b) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sidang tersangka IS berlangsung di Pengadilan HAM Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Sidang tersangka IS atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai 2014 akan berlangsung di Pengadilan HAM Makassar,” katanya.

Baca juga:  Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA

IS yang berstatus pensiunan TNI ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat masalah HAM berat tahun 2014 di Paniai, Papua. Saat kejadian di Paniai, tersangka IS adalah petugas penghubung di Kodim Paniai.

Kejaksaan Agung mengumumkan pada Jumat (1 April) bahwa pihaknya sedang menyelidiki tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai.

Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai dinyatakan lengkap.

Berita Terkait

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah
MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka
KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar
Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi
Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:04 WIB

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:26 WIB

MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:25 WIB

DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka

Senin, 18 September 2023 - 20:34 WIB

KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar

Kamis, 14 September 2023 - 14:40 WIB

Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri

Berita Terbaru

Tips-Trik

Tips Meningkatkan Metabolisme Burung Peliharaan Anda

Jumat, 27 Des 2024 - 21:55 WIB

Kesehatan

Kenapa BAB Harus Jongkok? Ini Alasan Ilmiahnya!

Rabu, 18 Des 2024 - 21:44 WIB

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB