Penyelewengan Solar Bersubsidi, 3.200 Liter, Polisi Amankan Truk Modifikasi

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mendatangi lokasi penyimpanan solar bersubsidi yng diduga diselewengkan. [Foto: Arsip SM Banyumas]

Petugas mendatangi lokasi penyimpanan solar bersubsidi yng diduga diselewengkan. [Foto: Arsip SM Banyumas]

Lintas12.com – Penyelewengan Solar Bersubsidi, 3.200 Liter, Polisi Amankan Truk Modifikasi.

Petugas Satreskrim Polres Cilacap, Polda Jateng berhasil mengamankan truk pengangkut solar bersubsidi yang diduga digelapkan.

Bahan bakar solar bersubsidi diangkut dengan truk-truk konversi. Dua tersangka pelaku ditangkap sehubungan dengan ini dan barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut karena kelangkaan bahan bakar solar bersubsidi di wilayah Jawa Tengah.

Unit III Tipidter Satrekrim Polres Cilacap kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tanggung jawabnya.

“Pada Rabu, 13 April 2022, sekira pukul 10.30 WIB, petugas SPBU Jeruklegi Kabupaten Cilacap mengamankan satu truk yang diduga melakukan tindak pidana terkait pengangkutan solar bersubsidi,” kata Kepala Bareskrim dan Pemeriksaan dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.

Baca juga:  Bangka Belitung akan percepat vaksinasi booster untuk G20 DEWG

Dalam kesempatan itu, petugas mengamankan truk kayu berbalut kanvas yang sudah disulap dengan menambahkan dinamo untuk memompa solar bersubsidi ke dalam 4 kempu (wadah) yang telah disiapkan di bak truk.

Petugas kemudian mengamankan sopir truk berinisial A (37) asal Cilacap untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya.

“Sebuah truk yang dikemudikan pelaku dan diisi dengan 1.000 liter solar bersubsidi juga disita dalam kejadian ini,” tambahnya.

Polisi grebeg gudang penyimpanan

Hasil penyelidikan, kata Kombes Johanson, mengarah ke tempat penyimpanan bahan bakar di gudang milik perusahaan berinisial PT S.

Di gudang, petugas menemukan 40 unit kempu dengan kapasitas sekitar 1.000 liter dalam kondisi dua kempu terisi penuh dan satu kempu berisi sekitar 200 liter (total sekitar 2.200 liter).

Petugas kemudian mengamankan satu orang berinisial R, (35) dari gudang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengusut tuntas kasus tersebut dan mengusut tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca juga:  Gelapkan Dana Haji, Karyawan Bank Swasta Dilaporkan ke Polisi

“Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti dari kejadian ini: Sebuah truk standar dengan dinamo modifikasi, 1.000 liter solar subsidi dan 4 mesin disita di lokasi SPBU,” katanya.

Sementara petugas dari gudang PT S, lanjut Kombes Johanson, mengamankan 40 unit Kempu sekitar 1.000 liter, terdiri dari 2 Kempus terisi penuh, dan 1 Kempu sekitar 200 liter (total sekitar 2.200 liter), 1 Blue Tank 8.000 liter dalam wadah, kondisi kosong dan 2 pompa air termasuk selang.

“Total solar bersubsidi yang diamankan sebanyak 3.200 liter,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, Polres Cilacap sedang berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengembangkan kasus dan mengusut aliran penggunaan solar bersubsidi.

“Kepolisian setempat juga berkoordinasi dengan kejaksaan terkait hal ini. Mudah-mudahan segera selesai dan bisa masuk ke pengadilan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Baca juga:  Dipaksa minum miras hingga mabuk, gadis tunagrahita di Kalimantan Timur diperkosa

Terkait pengungkapan kasus Polres Cilacap, Kapolres Jateng Humas Kombes mengatakan kepada Pol M. Iqbal Alqudusy bahwa Polda Jateng terus memantau ketersediaan BBM di masyarakat, termasuk jalur distribusinya.

“Kami memantau aliran distribusi BBM dan kami mengontrol ketersediaannya. Setiap pelanggaran harus dihukum berat. Setelah penyelidikan kasus ini selesai, hasilnya akan diumumkan ke publik,” katanya.

Atas perbuatannya, kata Kabidhumas, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Penyelewengan Solar Bersubsidi, 3.200 Liter, Polisi Amankan Truk Modifikasi.

Berita Terkait

Daftar Lowongan Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Berbagai Daerah
Pengadaan PPPK 2023 khusus untuk lulusan SMA atau sederajat di wilayah Papua
Tragedi Siswi SMP di Bengkalis: Ini Kecaman Keras dari KemenPPPA
Bandara Jenderal Besar Soedirman Melayani Penerbangan Perdana untuk Jemaah Umrah
Heboh! Suara Dentuman Misterius Menggema dari Dalam Tanah Membuat Gempar Warga Sumenep
Hasil Risalah Sidoresmo: 200 Ulama Jawa Timur dukung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024
11 Fakta Kasus Mutilasi di Jombang: Korban Ditemukan Telanjang dan Terpotong Tanpa Kepala
Gempa di Timur Laut Bangkalan Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 14:38 WIB

Daftar Lowongan Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Berbagai Daerah

Sabtu, 16 September 2023 - 20:06 WIB

Pengadaan PPPK 2023 khusus untuk lulusan SMA atau sederajat di wilayah Papua

Jumat, 8 September 2023 - 10:24 WIB

Tragedi Siswi SMP di Bengkalis: Ini Kecaman Keras dari KemenPPPA

Senin, 28 Agustus 2023 - 21:04 WIB

Bandara Jenderal Besar Soedirman Melayani Penerbangan Perdana untuk Jemaah Umrah

Minggu, 13 Agustus 2023 - 11:36 WIB

Heboh! Suara Dentuman Misterius Menggema dari Dalam Tanah Membuat Gempar Warga Sumenep

Berita Terbaru

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB