Lintas12.com – Penyelewengan Solar Bersubsidi, 3.200 Liter, Polisi Amankan Truk Modifikasi.
Petugas Satreskrim Polres Cilacap, Polda Jateng berhasil mengamankan truk pengangkut solar bersubsidi yang diduga digelapkan.
Bahan bakar solar bersubsidi diangkut dengan truk-truk konversi. Dua tersangka pelaku ditangkap sehubungan dengan ini dan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut karena kelangkaan bahan bakar solar bersubsidi di wilayah Jawa Tengah.
Unit III Tipidter Satrekrim Polres Cilacap kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tanggung jawabnya.
“Pada Rabu, 13 April 2022, sekira pukul 10.30 WIB, petugas SPBU Jeruklegi Kabupaten Cilacap mengamankan satu truk yang diduga melakukan tindak pidana terkait pengangkutan solar bersubsidi,” kata Kepala Bareskrim dan Pemeriksaan dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.
Dalam kesempatan itu, petugas mengamankan truk kayu berbalut kanvas yang sudah disulap dengan menambahkan dinamo untuk memompa solar bersubsidi ke dalam 4 kempu (wadah) yang telah disiapkan di bak truk.
Petugas kemudian mengamankan sopir truk berinisial A (37) asal Cilacap untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya.
“Sebuah truk yang dikemudikan pelaku dan diisi dengan 1.000 liter solar bersubsidi juga disita dalam kejadian ini,” tambahnya.
Polisi grebeg gudang penyimpanan
Hasil penyelidikan, kata Kombes Johanson, mengarah ke tempat penyimpanan bahan bakar di gudang milik perusahaan berinisial PT S.
Di gudang, petugas menemukan 40 unit kempu dengan kapasitas sekitar 1.000 liter dalam kondisi dua kempu terisi penuh dan satu kempu berisi sekitar 200 liter (total sekitar 2.200 liter).
Petugas kemudian mengamankan satu orang berinisial R, (35) dari gudang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengusut tuntas kasus tersebut dan mengusut tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti dari kejadian ini: Sebuah truk standar dengan dinamo modifikasi, 1.000 liter solar subsidi dan 4 mesin disita di lokasi SPBU,” katanya.
Sementara petugas dari gudang PT S, lanjut Kombes Johanson, mengamankan 40 unit Kempu sekitar 1.000 liter, terdiri dari 2 Kempus terisi penuh, dan 1 Kempu sekitar 200 liter (total sekitar 2.200 liter), 1 Blue Tank 8.000 liter dalam wadah, kondisi kosong dan 2 pompa air termasuk selang.
“Total solar bersubsidi yang diamankan sebanyak 3.200 liter,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, Polres Cilacap sedang berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengembangkan kasus dan mengusut aliran penggunaan solar bersubsidi.
“Kepolisian setempat juga berkoordinasi dengan kejaksaan terkait hal ini. Mudah-mudahan segera selesai dan bisa masuk ke pengadilan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Terkait pengungkapan kasus Polres Cilacap, Kapolres Jateng Humas Kombes mengatakan kepada Pol M. Iqbal Alqudusy bahwa Polda Jateng terus memantau ketersediaan BBM di masyarakat, termasuk jalur distribusinya.
“Kami memantau aliran distribusi BBM dan kami mengontrol ketersediaannya. Setiap pelanggaran harus dihukum berat. Setelah penyelidikan kasus ini selesai, hasilnya akan diumumkan ke publik,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Kabidhumas, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Penyelewengan Solar Bersubsidi, 3.200 Liter, Polisi Amankan Truk Modifikasi.