Lintas12.com – Dipaksa minum miras hingga mabuk, gadis tunagrahita di Kalimantan Timur diperkosa.
Pemuda SM (35), warga Tanjung Redeb, Berau, Kaltim ditangkap polisi, Minggu (17/4). Dia diduga memperkosa seorang gadis keterbelakangan mental berusia 22 tahun setelah dicekok paksa makan dengan alkohol.
Peristiwa itu terjadi Senin (11/4) dini hari pukul 00.30 WITA. Korban diajak pelaku ke rumahnya untuk minum miras. Pelaku menyuruh teman-temannya untuk membeli miras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hubungan antara korban dan pelaku adalah sahabat. Dari hasil visum, tersangka benar-benar tidak manusiawi. Apalagi korban mengalami keterbelakangan mental,” pungkas Anggoro.
“Kemudian setelah minum, korban yang mengalami keterbelakangan mental itu sangat mabuk,” kata Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, kepada wartawan di Mapolres Berau, Senin (18/4).
Kemudian, teman-teman pelaku pergi membeli makanan. Sesampainya kembali di rumah pelaku, teman-teman pelaku melihat kamar tidur pelaku dalam kondisi tertutup.
“Karena ketika teman pelaku membeli makanan, pelaku membawa korban ke dalam kamar. Kemudian pemerkosaan terjadi saat korban tidak sadarkan diri,” kata Anggoro.
Tak lama berselang, korban terlihat meninggalkan kamar pelaku dalam keadaan mabuk dan dikawal rekan-rekannya.
Keesokan harinya, korban mengalami nyeri pada organ vitalnya. Setelah melapor ke Polsek Berau dan mendapatkan visum, hasilnya menunjukkan korban diduga diperkosa.
“Pelaku mengaku (tidak memaksa korban meminum miras), pernyataan itu wajar. Tapi dilihat dari kesesuaian saksi, fakta dan bukti, ada dugaan yang bersangkutan (tersangka SM) sengaja merencanakannya. Ini masih kami selidiki,” jelas Anggoro.
“Sementara ini pelaku hanya satu. Dugaan keterlibatan teman pelaku (memperkosa korban) belum (ada). Karena saat kejadian, teman pelaku membeli makanan. Jadi di dalam rumah. dan kamar hanya ada pelaku dan korban,” tambah Anggoro.
Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan Pasal 286 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita antara lain alkohol dan pakaian korban.
“Hubungan antara korban dan pelaku adalah sahabat. Dari hasil visum, tersangka benar-benar tidak manusiawi. Apalagi korban mengalami keterbelakangan mental,” pungkas Anggoro.
Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Dipaksa minum miras hingga mabuk, gadis tunagrahita di Kalimantan Timur diperkosa.