Lintas12.com – Peran Lima Tersangka Pembunuhan Petugas Dishub Makassar, Ini Rincian Detilnya.
Ini adalah peran lima tersangka dalam pembunuhan petugas Dishub Makassar.
Polisi Kota Makassar telah menamai lima tersangka dalam pembunuhan Petugas Layanan Transportasi Makassar, Najamuddin Sewang. Dari lima tersangka, masing-masing memiliki peran, seperti dalang pembunuhan kepada pelaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Polisi Kota Makassar Komisaris Budhi Haryanto mengatakan telah menamai lima tersangka yaitu MIA, S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A dalam kasus pembunuhan ini.
“Tersangka pertama (MIA) adalah dalang (dari pembunuhan). Tersangka kedua adalah perantara dan tahu tentang kejadian itu,” kata Budhi kepada wartawan.
Mia sebelumnya adalah kepala PP Makassar Satpol. Dia kemudian dihapus dari jabatannya karena kasus ini. SL dan CA adalah anggota Kepolisian Nasional. S adalah mantan perwira Dishub sementara A adalah anggota Satpol PP.
Sementara tersangka CA adalah orang yang memiliki senjata api jenis revolver yang dibeli dari jaringan teroris. Senapan ini digunakan oleh SL untuk mengeksekusi Najamuddin di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar.
“Pelaku kelima berpartisipasi dalam perencanaan dan ancaman sementara korban masih hidup,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Komang Suartana, mengatakan bahwa lima tersangka dalam pembunuhan Najamuddin Sewang didakwa dengan Pasal 340 dari KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Dari lima tersangka, tiga orang menghadapi hukuman paling parah, yaitu hukuman mati dan penjara seumur hidup untuk menjadi dalang pembunuhan, algojo, dan juga membantu pembunuhan.
“MIA yang merupakan dalang di balik pembunuhan akan tunduk pada pasal 55 poin 1 dan 2 dalam hubungannya dengan 340 dan 336 dari KUHP. Ancamannya adalah kematian, hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” katanya.
Tersangka lain, SL, yang membantu dalam pembunuhan itu, didakwa dengan Pasal 56 bersamaan dengan 340 dari KUHP yang diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka S yang membantu dalam rencana pembunuhan terancam akan didakwa dengan Pasal 56 bersamaan dengan 340 KUHP dengan ancaman kematian, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Tersangka CA tunduk pada Pasal 340 dari KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Tersangka kelima A yang membuat ancaman didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, ” dia berkata.
Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Peran Lima Tersangka Pembunuhan Petugas Dishub Makassar, Ini Rincian Detilnya.