Lintas12.com – Kuota jemaah haji Indonesia 2022 ditetapkan 100.051.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan kuota jemaah haji tahun 2022 yang ditetapkan sebesar 100.051.
“Alhamdulillah, atas segala ikhtiar dan doa kita, tahun ini kita akan memberangkatkan jemaah haji lagi dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” kata Yaqut pada peringatan Nuzulul Quran Negara 1443 Hijriah yang diakses dari di sini pada hari Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jamaah haji gelombang pertama akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022, ujarnya.
Kejelasan kuota haji ini hadir sebagai bingkisan selama bulan suci Ramadhan bagi jemaah haji Indonesia yang telah menunggu untuk menunaikan ibadah haji selama dua tahun, ujarnya.
Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji dalam dua tahun terakhir akibat pandemi COVID-19. Hal ini memperparah backlog antrean panjang jemaah haji Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yandri Susanto, mengatakan kuota haji Indonesia tahun 2022 yang hanya sekitar 48 persen dari kuota tahun 2019, merupakan kuota tertinggi yang diberikan pemerintah Arab Saudi. dibandingkan dengan negara lain.
“Hal ini patut kita syukuri meski ada batasan usia, namun kita bisa menyelesaikannya dengan berkomunikasi dengan baik melalui Kanwil Kemenag se-Indonesia,” ujarnya.
Susanto menginformasikan, penetapan tarif haji tahun 1443 Hijriah/2022 M sebesar Rp39.886.009 (US$2.763) per peserta.
Sebelumnya, Arab Saudi telah mengumumkan bahwa haji 2022 akan dibuka untuk jemaah haji asing dengan beberapa syarat.
Salah satu syaratnya adalah jamaah harus berusia maksimal 65 tahun dan telah menerima dosis penuh vaksinasi COVID-19 yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Saudi.
Selanjutnya, jemaah haji dari luar negeri harus memiliki surat keterangan yang menunjukkan hasil negatif untuk tes PCR yang diambil paling lambat 72 jam sebelum keberangkatan.
Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Kuota jemaah haji Indonesia 2022 ditetapkan 100.051.