Polisi menyita 471.6 kg ganja kering dari delapan tersangka di Medan

Senin, 25 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan para tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu saat konferensi pers

Polisi menunjukkan para tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu saat konferensi pers

Lintas12.com – Polisi menyita 471.6 kg ganja kering dari delapan tersangka di Medan.

Tim gabungan polisi dari Jakarta dan Medan baru-baru ini menangkap delapan anggota jaringan narkoba Aceh-Sumatera Utara-Jakarta, dan menyita 471.6 kg ganja kering dari tersangka.

Semua tersangka dan barang bukti kejahatannya telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka ditangkap dalam operasi penggerebekan narkoba di Medan, ibu kota Provinsi Sumatera Utara, pada 5 April dan 10 April, menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Sen.Coms.Endra Zulpan.

Tersangka yang hanya berinisial PP, CA, F, HB, AC, I, A, dan AD merupakan sindikat narkoba lintas provinsi,” kata Zulpan dalam keterangannya, Minggu.

Baca juga:  Mulai 1 September, QRIS Siap Digunakan untuk Transfer dan Tarik Tunai

Terungkap hasil temuan penyidik ​​Polda Metro Jaya dalam penyelidikan kasus narkoba baru-baru ini, katanya.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim personel ke Kota Medan. Dalam razia yang dilakukan pada 5 April 2022, tim gabungan personel kepolisian mengamankan PP, CA, F dan HB, kata Zulpan.

Mereka menyita 231 bungkus ganja kering seberat 369 kilogram. Para tersangka memberi tahu penyelidik polisi tentang jaringan narkoba mereka. Pengakuan itu berujung pada penangkapan empat tersangka lagi pada 10 April.

Pada hari itu, petugas polisi menggerebek gudang tempat AC, I, A, dan AD menyimpan 102,6 kg ganja kering yang mereka kemas dalam 98 karung, katanya.

“Semua tersangka dan barang bukti kejahatan mereka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya, seraya menambahkan bahwa para tersangka dapat diganjar hukuman minimal lima tahun penjara atau hukuman mati.

Baca juga:  Selama Ramadan, Berapa Kebutuhan Uang Tunai?

Indonesia tetap berada di bawah ancaman besar dari pengedar narkoba, karena beberapa individu dari populasi usia kerja telah terperangkap dalam lingkaran setan penyalahgunaan narkoba.

Menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), setidaknya 50 orang Indonesia meninggal setiap hari karena penggunaan narkoba di negara ini. Namun, statistik ini gagal mencegah penggunaan narkoba di negara ini.

Pengguna sabu, narkotik, ganja, dan jenis obat adiktif lainnya berasal dari berbagai komunitas dan latar belakang sosial ekonomi dan budaya.

Pada Februari 2021, misalnya, Divisi Dalam Negeri (Propam) Polda Jabar menangkap 12 polisi karena diduga mengonsumsi narkoba.

Indonesia dipandang oleh pengedar narkoba domestik dan transnasional sebagai pasar potensial karena populasinya yang besar dan jutaan pengguna narkoba. Nilai perdagangan narkoba di dalam negeri diperkirakan mencapai hampir Rp66 triliun.

Baca juga:  Pemerintah Belum Akan Menghapuskan Pertalite, Evaluasi Terus Dilakukan

Menanggapi penyelundupan obat-obatan terlarang oleh gembong narkoba selama beberapa dekade terakhir, pemerintah Indonesia terus menerapkan tindakan hukuman yang keras terhadap mereka.

Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Polisi menyita 471,6 kg ganja kering dari delapan tersangka di Medan.

Berita Terkait

Larangan Transaksi Jual Beli di Seluruh Media Sosial, Aturan Baru Kemenkumham
Pemerintah Belum Akan Menghapuskan Pertalite, Evaluasi Terus Dilakukan
Presiden Jokowi Instruksikan Kabulog Gencar Operasi Pasar
Manfaat Nyata ASEAN bagi Ekonomi dan Rakyat: Presiden Jokowi
Potensi Ekonomi Halal Indonesia Mampu Dongkrak PDB sebesar USD 5,1 Miliar per Tahun, Ujar Sri Mulyani
Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek Terungkap
Mulai 1 September, QRIS Siap Digunakan untuk Transfer dan Tarik Tunai
Inflasi Juli Meningkat Jadi 0,21 Persen, Angkutan Udara hingga Biaya Sekolah Jadi Penyebab

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 22:21 WIB

Larangan Transaksi Jual Beli di Seluruh Media Sosial, Aturan Baru Kemenkumham

Sabtu, 16 September 2023 - 22:38 WIB

Pemerintah Belum Akan Menghapuskan Pertalite, Evaluasi Terus Dilakukan

Kamis, 14 September 2023 - 18:45 WIB

Presiden Jokowi Instruksikan Kabulog Gencar Operasi Pasar

Kamis, 7 September 2023 - 20:02 WIB

Manfaat Nyata ASEAN bagi Ekonomi dan Rakyat: Presiden Jokowi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:50 WIB

Potensi Ekonomi Halal Indonesia Mampu Dongkrak PDB sebesar USD 5,1 Miliar per Tahun, Ujar Sri Mulyani

Berita Terbaru

Tips-Trik

Tips Meningkatkan Metabolisme Burung Peliharaan Anda

Jumat, 27 Des 2024 - 21:55 WIB

Kesehatan

Kenapa BAB Harus Jongkok? Ini Alasan Ilmiahnya!

Rabu, 18 Des 2024 - 21:44 WIB

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB