Lintas12.com – Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten pada tahun anggaran 2017.
Ketiganya adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono. Kemudian dua lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK melakukan penyidikan dan menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tiga tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (26/4).
Alex mengatakan, Ardius selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pendidikan Banten diduga mendapat informasi tentang calon lokasi pembangunan SMKN 7 Tangsel dari Farid Nurdiansyah dan Imam Supingi yang merupakan pembina Diknas dan Dinas Kebudayaan Provinsi Banten.
Ardius kemudian melakukan survei tanah bersama Farid, Imam, Agus Salim selaku Kepala Desa Rengas, dan Oka Kurniawan yang merupakan konsultan dari PT Gemilang Berkah Consultant (GBK).
Luas tanah yang disurvei merupakan milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas tanah sekitar 7.000 m2.
“AP selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei dalam bentuk berita acara,” kata Alex.
Kemudian, menurut Alex, pada November 2017 lalu, diterbitkan SK Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Satuan Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Dalam SK tersebut disebutkan Ardius sebagai Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.
Pada Desember 2017 lalu, Ardius menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang beralamat di Desa Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
“Lahan yang dinilai adalah tanah Sofia dengan nilai tanah Rp 2,9 juta/m2 yang penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama tanah dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga,” kata Alex.
Alex mengatakan masih pada Desember 2017 lalu, Agus Kartono menghadiri konsultasi kompensasi tanpa kuasa khusus dari Sofia dan diskusi pemberian kompensasi dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh Ardius, Agus, dan Agus Salim.
Dari musyawarah disepakati harga tanah Rp2,9 juta/m2 dan luas tanah 5.969m2 sehingga total ganti rugi tunai Rp17,8 miliar.
Selain itu, Ardius PPK juga membayar ganti rugi pembebasan lahan pembangunan SMKN 7 Tangsel kepada Agus yang bukan pemilik sah lahan sebesar Rp. 17,8 miliar.
Sebelumnya, sekitar tahun 2013, Agus juga diduga telah membayar Rp 3,2 miliar kepada Sofia untuk membeli tanah di Jalan Cempaka 3 Desa Rengas, namun jual beli tersebut batal.
Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang diterimanya, Agus kemudian mengirimkan uang kepada Sofia sebesar Rp 4,1 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Sofia dari Agis sebesar Rp. 7,3 miliar.
“Tindakan ini diduga telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 10,5 miliar, antara lain Agus menerima sekitar Rp 9 miliar, Farid sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Alex.
Agus dan Farid langsung ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Ardius tidak ditahan karena terlibat masalah hukum lainnya di Pengadilan Tinggi Banten.
“KPK menahan tersangka masing-masing selama 20 hari sejak 26 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022,” kata Alex.
Agus ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.
Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Sumber: Merdeka.com