Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung baru KPK. [Foto: lintas12.com/l12]

Gedung baru KPK. [Foto: lintas12.com/l12]

Lintas12.com – Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten pada tahun anggaran 2017.

Ketiganya adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono. Kemudian dua lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK melakukan penyidikan dan menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tiga tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (26/4).

Alex mengatakan, Ardius selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pendidikan Banten diduga mendapat informasi tentang calon lokasi pembangunan SMKN 7 Tangsel dari Farid Nurdiansyah dan Imam Supingi yang merupakan pembina Diknas dan Dinas Kebudayaan Provinsi Banten.

Ardius kemudian melakukan survei tanah bersama Farid, Imam, Agus Salim selaku Kepala Desa Rengas, dan Oka Kurniawan yang merupakan konsultan dari PT Gemilang Berkah Consultant (GBK).

Baca juga:  Skandal Suap Basarnas Terungkap! Kabasarnas Tersangka KPK, Respons Danpuspom TNI Mengejutkan!

Luas tanah yang disurvei merupakan milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas tanah sekitar 7.000 m2.

“AP selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei dalam bentuk berita acara,” kata Alex.

Kemudian, menurut Alex, pada November 2017 lalu, diterbitkan SK Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Satuan Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Dalam SK tersebut disebutkan Ardius sebagai Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.

Pada Desember 2017 lalu, Ardius menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang beralamat di Desa Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

“Lahan yang dinilai adalah tanah Sofia dengan nilai tanah Rp 2,9 juta/m2 yang penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama tanah dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga,” kata Alex.

Alex mengatakan masih pada Desember 2017 lalu, Agus Kartono menghadiri konsultasi kompensasi tanpa kuasa khusus dari Sofia dan diskusi pemberian kompensasi dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh Ardius, Agus, dan Agus Salim.

Baca juga:  Setelah 20 tahun, penuduh ExxonMobil Indonesia menanti hari di pengadilan

Dari musyawarah disepakati harga tanah Rp2,9 juta/m2 dan luas tanah 5.969m2 sehingga total ganti rugi tunai Rp17,8 miliar.

Selain itu, Ardius PPK juga membayar ganti rugi pembebasan lahan pembangunan SMKN 7 Tangsel kepada Agus yang bukan pemilik sah lahan sebesar Rp. 17,8 miliar.

Sebelumnya, sekitar tahun 2013, Agus juga diduga telah membayar Rp 3,2 miliar kepada Sofia untuk membeli tanah di Jalan Cempaka 3 Desa Rengas, namun jual beli tersebut batal.

Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang diterimanya, Agus kemudian mengirimkan uang kepada Sofia sebesar Rp 4,1 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Sofia dari Agis sebesar Rp. 7,3 miliar.

“Tindakan ini diduga telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 10,5 miliar, antara lain Agus menerima sekitar Rp 9 miliar, Farid sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Alex.

Baca juga:  Peradilan penyerang ransomware Kaseya dimulai

Agus dan Farid langsung ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Ardius tidak ditahan karena terlibat masalah hukum lainnya di Pengadilan Tinggi Banten.

“KPK menahan tersangka masing-masing selama 20 hari sejak 26 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022,” kata Alex.

Agus ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.

Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Sumber: Merdeka.com

Berita Terkait

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah
MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka
KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar
Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi
Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA

Berita Terkait

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:04 WIB

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:26 WIB

MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:25 WIB

DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka

Senin, 18 September 2023 - 20:34 WIB

KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar

Kamis, 14 September 2023 - 14:40 WIB

Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri

Selasa, 22 Agustus 2023 - 21:47 WIB

3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:29 WIB

Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang

Rabu, 9 Agustus 2023 - 09:57 WIB

Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA

Berita Terbaru

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB