Lintas12.com – Dua terduga pembunuh harimau sumatera tertangkap Polres Aceh Timur.
Seorang pejabat Polda Aceh memastikan Bareskrim Polres Aceh Timur menangkap dua orang yang diduga terlibat pembunuhan tiga harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) awal pekan ini . Kedua tersangka telah diidentifikasi dengan inisial mereka sebagai JD, 37, dan YM, 56, kata Kabag Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy. “Kedua tersangka berasal dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Mereka kini ditahan di Polres Aceh Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
“Polres Aceh tidak segan-segan menangkap siapa saja yang berburu, menyita, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi undang-undang kita,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Polri sebelumnya mendapat informasi adanya kelompok yang diduga berasal dari luar Provinsi Aceh, berburu babi hutan di hutan Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas polisi pergi ke kamp dan menemukan bahwa kelompok itu terdiri dari delapan orang. Mereka dibawa ke Polres Aceh Timur sehubungan dengan penyelidikan kematian harimau sumatera tersebut, tambahnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keterangan saksi dan barang bukti, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan tiga harimau sumatera tersebut,” kata Winardy.
Polisi juga menyita sepeda motor, lima gulungan kabel selempang, dan beberapa bulu burung argus besar. (Argusianus argus), spesies yang dilindungi menurut hukum Indonesia, sebagai barang bukti dalam kasus tersebut, tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Sub Pasal 40 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ujarnya.
“Hukuman maksimum (untuk kejahatan) adalah lima tahun penjara, dan denda maksimum Rp 100 juta (US $ 6.900),” tambah Winardy.
Dia kemudian mengimbau warga untuk tidak menyakiti dan membunuh spesies yang dilindungi.
“Polres Aceh tidak segan-segan menangkap siapa saja yang berburu, menyita, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi undang-undang kita,” ujarnya.
Pada 24 April 2022, tiga ekor harimau sumatera ditemukan tewas dalam perangkap kawat di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Dua terduga pembunuh harimau sumatera tertangkap Polres Aceh Timur.