Bagaimana langkah Indonesia dan China dalam sengketa Natuna?

Kamis, 5 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta yang menunjukkan anjungan minyak di wilayah laut yang disengketakan oleh Indonesia dan China.

Peta yang menunjukkan anjungan minyak di wilayah laut yang disengketakan oleh Indonesia dan China.

Lintas12.com – Bagaimana langkah Indonesia dan China dalam sengketa Natuna?

Risikonya “sangat tinggi” setiap kali nelayan Natuna Indra melaut. Ombak bisa mencapai hingga delapan meter selama musim hujan, dan dia ingat perahunya pernah hampir terbalik saat badai “mengerikan”.

Tapi baginya, laut adalah kehidupan. “Saya suka berada di laut,” kata pria berusia 40 tahun, yang hanya memiliki satu nama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari yang baik, ia dapat menangkap hingga 200 kilogram ikan, beberapa di antaranya berakhir di meja makan di Singapura.

Tapi ada kekhawatiran yang berkembang: Bertemu dengan kapal yang lebih besar dari China, Thailand dan Vietnam di daerah penangkapan ikan tradisionalnya di utara Kepulauan Natuna.

“Kapal mereka sangat besar. Milik kita kecil. Suatu malam, kapal kami berpapasan. Mau tidak mau Anda merasa sangat cemas,” kata ayah empat anak ini kepada program Insight.

Baca juga:  PPIH siapkan hotel untuk jemaah haji Indonesia yang positif COVID-19

“Ikan masih melimpah di Natuna, tapi jika kapal-kapal itu terus masuk ke perairan kita, kita akan sulit menangkap ikan… Bagaimana nasib anak cucu kita? Apa yang akan mereka makan jika kapal-kapal itu berkeliaran dengan bebas di Natuna?”

Daerah penangkapan ikan penduduk pulau Natuna termasuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) 200 mil laut Indonesia — tetapi juga tumpang tindih dengan sembilan garis putus-putus China yang mengklaim sebagian besar Laut China Selatan.

Tumpang tindih klaim ini telah menimbulkan ketegangan, meskipun Pengadilan Arbitrase Permanen pada tahun 2016 menemukan sembilan garis putus-putus tidak memiliki dasar hukum, dalam sebuah kasus yang dibawa oleh Filipina.

Pada tahun 2017, Indonesia menamai perairan di utara pulau itu sebagai Laut Natuna Utara untuk melawan ambisi teritorial China.

Baca juga:  Tujuan reformasi nasional adalah meningkatkan sumber daya manusia, infrastruktur

Dan meskipun Indonesia bukan penuntut dalam sengketa Laut China Selatan antara China dan beberapa negara Asia Tenggara, Indonesia telah “dengan cepat mengeraskan” Natuna dengan instalasi militer, kata Ridzwan Rahmat, analis pertahanan utama di penerbit militer Janes.

Termasuk fasilitas pembangunan kapal selam, dermaga yang dapat menampung kapal perang yang lebih besar seperti kapal serbu amfibi dan fregat, dan pangkalan untuk pesawat militer seperti helikopter Apache dan Sukhoi.

Indonesia telah mengerahkan kapal angkatan laut untuk menegaskan kembali hak kedaulatannya di zona ekonomi eksklusifnya. (Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden RI)

“Selama lima tahun terakhir, saya belum pernah melihat sebuah pulau di Asia Tenggara yang dimiliterisasi secepat di Kepulauan Natuna ,” kata Ridzwan.

Baca juga:  Gelar Sailing Pass: Panglima TNI dan Menhan Prabowo Uji Ketangguhan 2 Kapal Canggih Terbaru AL

Ini adalah tanggapan Indonesia terhadap pengerahan “aset besar — ​​aset militer (dan) penjaga pantai — oleh China — ke perairan yang diklaim oleh Jakarta sebagai bagian dari ZEE-nya”.

Tahun lalu, ketegangan memanas ketika China dilaporkan meminta Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas alam di rig lepas pantai sementara.

Jawaban Indonesia, menurut seorang anggota parlemen Indonesia yang diwawancarai oleh Reuters, adalah bahwa mereka tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak berdaulat.

Berita Terkait

Jokowi Mendorong Kemerdekaan Palestina, Wakil Ketua MPR Memberi Apresiasi
Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum
Pentingnya strategi-visi taktis sikapi dinamika global: Jokowi
UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB
DPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
APBN 2024 jadi instrumen percepatan pembangunan: Harap Wakil Ketua MPR
Muhammadiyah Mendukung DPD RI dalam Mewujudkan Sistem Bernegara yang Sesuai dengan Pancasila
Apakah Indonesia Sudah Merdeka? Ini Pandangan Anies Baswedan

Berita Terkait

Jumat, 20 Oktober 2023 - 22:10 WIB

Jokowi Mendorong Kemerdekaan Palestina, Wakil Ketua MPR Memberi Apresiasi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:22 WIB

Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:22 WIB

Pentingnya strategi-visi taktis sikapi dinamika global: Jokowi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 17:07 WIB

UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:48 WIB

DPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Kamis, 28 September 2023 - 14:26 WIB

APBN 2024 jadi instrumen percepatan pembangunan: Harap Wakil Ketua MPR

Selasa, 26 September 2023 - 22:45 WIB

Muhammadiyah Mendukung DPD RI dalam Mewujudkan Sistem Bernegara yang Sesuai dengan Pancasila

Minggu, 24 September 2023 - 17:25 WIB

Apakah Indonesia Sudah Merdeka? Ini Pandangan Anies Baswedan

Berita Terbaru

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB