Lintas12.com – Polda Lampung sita 69 kg ganja, tiga tersangka ditangkap.
Polda Lampung menangkap tiga kurir narkoba yang berusaha mengangkut 69 kg ganja ke Bekasi di Provinsi Jawa Barat pada akhir Mei 2022, kata seorang petugas polisi.
Tersangka adalah AG, AMN, dan ERW, kata Wakil Direktur Divisi Narkotika Polda Lampung Ajun Komisaris Besar FXWinardi dalam keterangannya yang dikutip LINTAS 12 di Jakarta, Minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AG adalah seorang sopir bus yang membawa ganja yang dikemas dalam tiga kardus. Ia ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Lampung sebelum menaiki kapal feri ro-ro yang menuju Pelabuhan Merak di Provinsi Banten pada 28 Mei 2022.
Dari pelabuhan penyeberangan itu, paket narkoba akan diangkut ke Bekasi.
Setelah penangkapan AG, penyidik polisi juga menangkap AMN dan ERW, katanya.
Selain operasi penyelundupan narkoba yang melibatkan AG, AMN, dan ERW, polisi Lampung juga mengungkap dua kasus narkoba lainnya pada Mei lalu.
Pada 12 Mei, polisi setempat menyita 1.300 butir ekstasi di Bandarlampung, ibu kota Provinsi Lampung, dan menangkap tiga tersangka — IRF, RFK, dan TRM, katanya.
Polisi Lampung juga mengungkap perdagangan sabu seberat tiga kilogram di Pelabuhan Bakauheni menyusul penangkapan empat pengedar narkoba di Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, katanya.
Pengedar narkoba domestik dan transnasional memandang Indonesia sebagai pasar potensial karena populasinya yang besar dan jutaan pengguna narkoba.
Perdagangan narkoba di dalam negeri senilai hampir Rp66 triliun.
Orang-orang dari semua lapisan masyarakat menjadi korban narkoba di tanah air terlepas dari latar belakang sosial ekonomi dan profesional mereka.
Selama beberapa dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan hukuman yang keras terhadap para raja narkoba yang ditemukan menyelundupkan dan memperdagangkan narkoba di negara ini.
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah meminta hukuman mati bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba di negara itu.
Presiden Indonesia Joko Widodo juga telah mengeluarkan perintah tembak di tempat terhadap gembong narkoba.
Namun, hal ini tidak membuat jera para pengedar narkoba, yang terus memperlakukan Indonesia sebagai pasar utama, mendorong penegak hukum Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap mereka.
Lintas 12 – Portal berita Indonesia tentang: Polda Lampung sita 69 kg ganja, tiga tersangka ditangkap.