Lintas12.com – 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Polisi Nasional telah mengajukan tuntutan terhadap 23 anggota organisasi Muslim Khilafatul Muslimin, yang diduga berusaha mendirikan kekhalifahan.
Sebagian besar tersangka mengambil bagian dalam demonstrasi sepeda motor terkoordinasi di beberapa provinsi mempromosikan kekhalifahan bulan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini,” kata juru bicara Polri Brigjen. Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Di antara mereka yang ditahan adalah pemimpin kelompok Abdul Qodir Baraja, mantan narapidana terorisme yang menguasai organisasi dari kota kelahirannya di provinsi Lampung di ujung selatan Pulau Sumatera.
Para tersangka ditahan secara terpisah, termasuk enam di Jawa Tengah, enam di Jakarta, lima di Lampung, lima di Jawa Barat, dan satu di Jawa Timur, kata Ramadhan.
Mereka didakwa berdasarkan undang-undang keamanan 1946 karena diduga menyebarkan informasi palsu dan menghasut kerusuhan. Tuduhan tersebut membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ramadhan mengatakan Detasemen 88 kontraterorisme terlibat untuk membantu polisi provinsi dalam penyelidikan.
Polisi juga sedang menyelidiki laporan bahwa organisasi tersebut menjalankan sekitar 30 sekolah dalam upayanya untuk menyebarkan ide-ide kekhalifahan, kata petugas tersebut.
Kelompok itu mendapat sorotan publik setelah anggotanya dalam konvoi sepeda motor melakukan aksi unjuk rasa di beberapa kota dengan membawa spanduk yang mendukung pembentukan negara Islam pada 29 Mei.
Pemimpinnya, Abdul, ditangkap di Lampung dan diterbangkan ke Jakarta pekan lalu.
Video yang beredar di akun media sosial menunjukkan pengikutnya membawa spanduk bertuliskan “Merangkul kebangkitan kekhalifahan Islam” selama demonstrasi 29 Mei.
Kelompok itu sedang diselidiki atas potensi pelanggaran UUD 1945 dan ideologi nasional Pancasila karena “mereka menghasut kebencian terhadap pemerintah yang sah” dan bermaksud menegakkan syariah dalam sistem pemerintahan, kata polisi.
Selama konferensi pers sebelum penangkapannya, Abdul membantah melakukan kesalahan dan mengklaim bahwa Khilafatul Muslimin didirikan untuk menyatukan Muslim dan non-Muslim di negara yang beragam ini.
Dia juga mengklaim bahwa sejak didirikan pada tahun 1997, kelompok itu telah menarik jutaan pengikut di seluruh dunia.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka.