Lintas12.com – Keadilan restoratif hanya berlaku untuk kejahatan tertentu.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan restorative justice tidak bisa diterapkan pada semua kejahatan, karena pendekatan itu hanya berlaku untuk kasus pidana yang masuk kriteria kepolisian.
“Kriteria formil dan material harus dipenuhi sebelum pendekatan restorative justice dapat diterapkan,” kata Analis Kebijakan Kriminal Umum Bareskrim Polri Kombes Pitra A. Ratulangi dalam diskusi bertajuk “Kontekstualisasi pelaksanaan restorative justice” di Jakarta, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi akan mengacu pada Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Pidana Berbasis Restoratif Justice untuk memutuskan apakah suatu kasus dapat ditangani dengan pendekatan tersebut, katanya.
Ratulangi mengatakan, penerapan restorative justice tidak boleh ditentang warga dan tidak boleh menimbulkan konflik dan perpecahan sosial di masyarakat.
Keadilan restoratif juga tidak bisa digunakan untuk kejahatan besar, seperti kasus radikalisme dan separatisme, katanya.
“Terorisme, korupsi, dan tindak pidana yang membahayakan keamanan nasional tidak boleh ditangani melalui pendekatan keadilan restoratif,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, untuk penanganan tindak pidana narkoba, polisi hanya akan menerapkan pendekatan restorative justice bagi korban penyalahgunaan narkoba, yang sebagai imbalannya harus bersedia bekerjasama dengan polisi dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Pendekatan restorative justice tidak bisa diterapkan jika tersangka tindak pidana narkoba ternyata adalah pengedar narkoba, ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, kasus kekerasan seksual juga tidak boleh ditangani melalui pendekatan keadilan restoratif.
UU Pencegahan Kekerasan Seksual akan memberikan landasan hukum untuk mencegah diterapkannya pendekatan restorative justice untuk menangani kasus kekerasan seksual, ujarnya.
Pembatasan restorative justice bertujuan agar kasus kekerasan seksual tidak dihentikan setelah tersangka menawarkan penyelesaian keuangan kepada korban sebagai pengganti pencabutan tindakan hukum, jelasnya.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Keadilan restoratif hanya berlaku untuk kejahatan tertentu.