Keadilan restoratif hanya berlaku untuk kejahatan tertentu

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kejaksaan Madiun menggunakan pendekatan restorative justice terhadap tersangka kasus penggelapan, Selasa (28 Juni 2022). [Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun]

Ilustrasi - Kejaksaan Madiun menggunakan pendekatan restorative justice terhadap tersangka kasus penggelapan, Selasa (28 Juni 2022). [Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun]

Lintas12.comKeadilan restoratif hanya berlaku untuk kejahatan tertentu.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan restorative justice tidak bisa diterapkan pada semua kejahatan, karena pendekatan itu hanya berlaku untuk kasus pidana yang masuk kriteria kepolisian.

“Kriteria formil dan material harus dipenuhi sebelum pendekatan restorative justice dapat diterapkan,” kata Analis Kebijakan Kriminal Umum Bareskrim Polri Kombes Pitra A. Ratulangi dalam diskusi bertajuk “Kontekstualisasi pelaksanaan restorative justice” di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi akan mengacu pada Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Pidana Berbasis Restoratif Justice untuk memutuskan apakah suatu kasus dapat ditangani dengan pendekatan tersebut, katanya.

Baca juga:  Pengadilan Memerintahkan Sidang Korupsi Johnny Plate Tetap Dilanjutkan

Ratulangi mengatakan, penerapan restorative justice tidak boleh ditentang warga dan tidak boleh menimbulkan konflik dan perpecahan sosial di masyarakat.

Keadilan restoratif juga tidak bisa digunakan untuk kejahatan besar, seperti kasus radikalisme dan separatisme, katanya.

“Terorisme, korupsi, dan tindak pidana yang membahayakan keamanan nasional tidak boleh ditangani melalui pendekatan keadilan restoratif,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, untuk penanganan tindak pidana narkoba, polisi hanya akan menerapkan pendekatan restorative justice bagi korban penyalahgunaan narkoba, yang sebagai imbalannya harus bersedia bekerjasama dengan polisi dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Pendekatan restorative justice tidak bisa diterapkan jika tersangka tindak pidana narkoba ternyata adalah pengedar narkoba, ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, kasus kekerasan seksual juga tidak boleh ditangani melalui pendekatan keadilan restoratif.

Baca juga:  3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi

“(Kasus kekerasan seksual) tidak boleh ditangani melalui pendekatan keadilan restoratif,” tegasnya, Selasa (22 Februari).

UU Pencegahan Kekerasan Seksual akan memberikan landasan hukum untuk mencegah diterapkannya pendekatan restorative justice untuk menangani kasus kekerasan seksual, ujarnya.

Pembatasan restorative justice bertujuan agar kasus kekerasan seksual tidak dihentikan setelah tersangka menawarkan penyelesaian keuangan kepada korban sebagai pengganti pencabutan tindakan hukum, jelasnya.

Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Keadilan restoratif hanya berlaku untuk kejahatan tertentu.

Berita Terkait

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah
MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka
KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar
Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi
Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA

Berita Terkait

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:04 WIB

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:26 WIB

MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:25 WIB

DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka

Senin, 18 September 2023 - 20:34 WIB

KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar

Kamis, 14 September 2023 - 14:40 WIB

Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri

Selasa, 22 Agustus 2023 - 21:47 WIB

3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:29 WIB

Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang

Rabu, 9 Agustus 2023 - 09:57 WIB

Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA

Berita Terbaru

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB