Breaking News
light_mode
Trending:
Beranda » Hukum » Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka

Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka

  • account_circle Pewarta L12
  • calendar_month Sen, 25 Jul 2022

Lintas12.com – Bareskrim tetapkan mantan dan Presiden ACT jadi tersangka.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan bahwa selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka yang lain, yaitu HH dan NIA. “A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka,” papar Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Bareskrim mengusut dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

ACT Salah Gunakan Bantuan dari Boeing Rp34 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 senilai Rp34 miliar.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan dalam perkara ini, ACT total telah menerima Rp138 miliar dari pihak Boeing.

“Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Dalam hal ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana.

Helfi juga menyebut selain mereka berdua, pihaknya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari. “Pada Pukul 15.50 WIB (Senin, 25 Juli 2022) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Helfi.

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Bareskrim tetapkan mantan dan Presiden ACT jadi tersangka.

Sumber: SindoNews.com

Penulis

lintas12.com merupakan media online bebas bertanggung jawab yang menyajikan berita dan informasi yang cepat, akurat, aktual, bertanggung jawab, dan independen. Setiap informasi dan peristiwa dikabarkan dengan penuh tanggung jawab dan didasarkan pada misi memberikan manfaat kepada pembaca.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panglima USINDOPACOM kunjungi Menhan Prabowo. Membahas isu modernisasi pertahanan, pelatihan & pendidikan - Lintas 12 Portal Berita Indonesia

    Panglima USINDOPACOM kunjungi Menhan Prabowo

    • 0Komentar

    JAKARTA (Lintas12.com) – Panglima USINDOPACOM kunjungi Menhan Prabowo Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Panglima Komando Indo-Pasifik AS (USINDOPACOM), Laksamana John C. Aquilino, dan delegasinya di Kementerian Pertahanan di Jakarta, Senin. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas berbagai isu, seperti modernisasi pertahanan, termasuk pelatihan dan pendidikan, kerjasama antara Departemen Pertahanan AS dan Kementerian Pertahanan Indonesia […]

  • Guru Harus Sejahtera untuk Membangun Indonesia Maju: Anies Baswedan

    Guru Harus Sejahtera untuk Membangun Indonesia Maju: Anies Baswedan

    • 0Komentar

    Guru Harus Sejahtera untuk Membangun Indonesia Maju: Anies Baswedan oleh situs berita LINTAS 12 – LINTAS12.COM. Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, menyoroti pentingnya kesejahteraan guru sebagai fondasi untuk mewujudkan kemajuan Indonesia. Menurutnya, upaya ini dapat dicapai dengan memberikan pendapatan yang mencukupi bagi para pendidik. “Demi mewujudkan Indonesia maju, pendidikan harus maju, dan […]

  • Icare masih menunggu data comp pekerja yang bocor untuk dihapus. Termasuk nomor polis dan biaya klaim - Lintas 12 Portal Berita Indonesia

    Icare masih menunggu data comp pekerja yang bocor untuk dihapus

    • 0Komentar

    Lintas12.com – Icare masih menunggu data comp pekerja yang bocor untuk dihapus. Perusahaan asuransi publik New South Wales (NSW) belum menerima jaminan dari dua lusin perusahaan yang secara keliru mengirimkan laporan yang berisi rincian pribadi 193.000 pekerja yang terluka, bahwa mereka telah menghapus data tersebut. Menteri Keuangan Damien Tudehope membuat pengakuan di parlemen pada hari […]

  • Tata Cara Salat Istisqa untuk Meminta Turun Hujan - Lintas 12 Portal Berita

    Tata Cara Salat Istisqa untuk Meminta Turun Hujan

    • 0Komentar

    Lintas12.com – Tata Cara Salat Istisqa untuk Meminta Turun Hujan dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Religi. Dalam menghadapi serangkaian musibah seperti kekeringan, gagal panen, kebakaran hutan, dan polusi udara yang tak terkendali di Indonesia, yang disebabkan oleh kurangnya hujan, ada petunjuk dalam Islam untuk memohon turunnya hujan […]

  • Peningkatan Arus Balik di Purbalingga, Satlantas Polres Purbalingga Bersiaga

    Peningkatan Arus Balik di Purbalingga

    • 0Komentar

    Peningkatan Arus Balik di Purbalingga, Satlantas Polres Purbalingga Bersiaga adalah berita daerah yang diturunkan Lintas 12 kali ini. Berikut ulasan beritanya: Kabupaten Purbalingga mulai merasakan peningkatan arus balik kendaraan sejak Selasa (25/4/2023) yang lalu. Ratusan kendaraan telah melintas di jalur jalan raya Purbalingga menuju arah Pemalang. Dalam mengantisipasi penumpukan kendaraan yang melintas, tim urai dari […]

  • Perkembangan Terbaru RUU ASN, Jutaan Honorer Masih Harus Bersabar Lagi - LINTAS 12

    Perkembangan Terbaru RUU ASN, Jutaan Honorer Masih Harus Bersabar Lagi

    • 0Komentar

    lintas12.com – Perkembangan Terbaru RUU ASN, Jutaan Honorer Masih Harus Bersabar Lagi oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 melalui kanal Nasional. Isu terbaru terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah muncul, dan hal ini berpotensi memberikan perubahan signifikan terhadap nasib lebih dari 2,3 […]

expand_less