Lintas12.com – Motif penembakan Istri Anggota TNI, terkuak! Ini faktanya.
Bagaimana situasi pengungkapan kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang? Tim gabungan berhasil menangkap pelaku penembakan. Poltabes Semarang baru saja melakukan konferensi pers berkaitan dengan kasus penembakan istri TNI yang terjadi pada hari Senin 18 Juli 2012 lalu di Banyumanik Semarang Jawa.
Konferensi pers dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada tim gabungan yang berhasil menangkap lima orang pelaku dalam waktu kurang dari satu minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima orang pelaku ini memiliki peran masing-masing. Dua orang merupakan eksekutor yang melakukan penembakan dan juga yang memboncengkan penembak. Dua orang lainnya sebagai pengawas yang mengawasi TKP selama eksekusi dilakukan. Dan satu orang lagi merupakan pemberi senjata atau penyedia senjata. Senjata diberikan tiga hari sebelum kejadian.
Hingga saat ini, suami korban, Kopda M, yang diduga sebagai otak kejahatan tersebut belum ditangkap.
Tentang dugaan Kopda M sebagai inisiator diungkap oleh Kapolda Jateng setelah melihat adanya banyak bukti-bukti. Ada pembicaraan antara suami korban dengan para eksekutor. Termasuk diantaranya ketika dilakukan penembakan pertama dirasa kurang memberikan efek yang berat terhadap korban sehingga si suami meminta kepada eksekutor untuk melakukan penembakan kedua.
Akibat penembakan tersebut, hingga saat ini korban masih dirawat di RS Karyadi Semarang seteleah dirujuk dari Rumah Sakit Hermina karena kondisinya yang sempat mengalami penurunan.
Bahkan untuk memuluskan rencananya, Kopda M membayar para eksekutor sebesar 120 juta rupiah.
“Kopda M memberikan uang kompensasi kepada para eksekutor sesaat setelah kejadian sebesar 120 juta di depan minimarket yang berjarak 300 meter”, terang Kapola Jateng Ahmad Luthfi.
Pihak kepolisian mengimbau dan meminta kepada Kompda M untuk segera menyerahkan diri sebelum pihak aparat bertindak tegas kepada yang bersangkutan.
Para pelaku dijerat dengan pasal 10, 53 dan 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara 20 tahun.
Motif penembakan istri TNI
Para eksekutor sudah ditangkap dan tinggal inisiatornya atau otak pelaku yang masih buron. Lalu apa motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebur?
Sebagaimana informasi dari pihak kepolisian bahwa motif tindakan penembakan berkaitan dengan Asmara. Si inisiator (Kopda M) diduga memiliki kekasih lain. Pacar inisiator ini kemudian menjadi salah satu dari delapan orang saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu.
Rupanya upaya pembunuhan dengan menembak ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya sempat direncanakan upaya meracuni dan juga menyantet korban.
Terkait hal ini, pihak kepolisian akan terus mencari dan juga menggali informasi lebih dalam.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Motif penembakan Istri Anggota TNI, terkuak! Ini faktanya.