Lintas12.com – Penghambat pencegahan stunting: Pendidikan keluarga yang terbatas.
Salah satu tantangan terbesar pencegahan stunting di Indonesia adalah terbatasnya pendidikan masyarakat, terutama keluarga muda, tentang hal tersebut, kata seorang pejabat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Pendidikan menjadi pilar penting dalam pencegahan stunting di Indonesia, kata Muslicha dalam media briefing online, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, pemerintah dan lembaga terus meningkatkan kesadaran keluarga tentang stunting melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah sederhana yang dapat dilakukan setiap hari untuk mengurangi stunting.
“Harapannya dapat mengubah perilaku yang akan berkontribusi pada penurunan angka stunting di Indonesia,” ujarnya.
“Pengetahuan keluarga tentang stunting masih kurang, yang penting diperbaiki untuk pemberdayaan manusia yang berkualitas,” imbuhnya.
Penghambat pencegahan stunting: lima strategi nasional percepatan
Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting hingga 14 persen pada tahun 2024. Hal ini juga telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan pengurangan stunting.
“Tindakan yang kami lakukan dan pihak terkait berdasarkan Perpres No 72 Tahun 2021, di mana sudah ada lima strategi nasional percepatan pencegahan stunting,” kata Muslicha.
Kelima pilar tersebut meliputi visi dan komitmen kepemimpinan nasional dan daerah, perubahan perilaku dan komunikasi pemberdayaan masyarakat, serta konvergensi intervensi yang spesifik dan sensitif di tingkat pusat dan daerah.
Pilar-pilar tersebut juga mencakup ketahanan pangan dan gizi serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, penelitian, dan inovasi.
Selain itu, BKKBN telah menerbitkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting di Indonesia Tahun 2021-2024.
Ruang lingkup peraturan tersebut meliputi rencana aksi nasional percepatan pengurangan stunting; mekanisme pelaksanaan percepatan pengurangan stunting; serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Strategi Percepatan Pengurangan Stunting melibatkan implementasi tindakan prioritas dalam rencana aksi nasional percepatan pengurangan stunting.
Kegiatan prioritas ini terdiri dari pengumpulan data dan pemberian bantuan kepada keluarga berisiko. Mereka lebih lanjut termasuk bantuan untuk semua pasangan masa depan subur, pengawasan keluarga berisiko, dan audit kasus stunting.
Mereka juga mencakup perencanaan dan penganggaran; pemantauan dan pembinaan akuntabilitas kegiatan percepatan pengurangan stunting; serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
“Peraturan tersebut menjadi pedoman agar kebijakan tersebut selaras bagi semua pihak, yang dapat membantu dalam upaya mengurangi stunting,” kata Muslicha.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Penghambat pencegahan stunting: Pendidikan keluarga yang terbatas.