Penghambat pencegahan stunting: Pendidikan keluarga yang terbatas

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pejabat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Muslicha, dalam media briefing online, Senin (27 Juli 2022)

Seorang pejabat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Muslicha, dalam media briefing online, Senin (27 Juli 2022)

Lintas12.com – Penghambat pencegahan stunting: Pendidikan keluarga yang terbatas.

Salah satu tantangan terbesar pencegahan stunting di Indonesia adalah terbatasnya pendidikan masyarakat, terutama keluarga muda, tentang hal tersebut, kata seorang pejabat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Pendidikan menjadi pilar penting dalam pencegahan stunting di Indonesia, kata Muslicha dalam media briefing online, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, pemerintah dan lembaga terus meningkatkan kesadaran keluarga tentang stunting melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah sederhana yang dapat dilakukan setiap hari untuk mengurangi stunting.

“Harapannya dapat mengubah perilaku yang akan berkontribusi pada penurunan angka stunting di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:  Bantuan Tunai Rp 22 Triliun untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah

“Pengetahuan keluarga tentang stunting masih kurang, yang penting diperbaiki untuk pemberdayaan manusia yang berkualitas,” imbuhnya.

Penghambat pencegahan stunting: lima strategi nasional percepatan

Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting hingga 14 persen pada tahun 2024. Hal ini juga telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan pengurangan stunting.

“Tindakan yang kami lakukan dan pihak terkait berdasarkan Perpres No 72 Tahun 2021, di mana sudah ada lima strategi nasional percepatan pencegahan stunting,” kata Muslicha.

Kelima pilar tersebut meliputi visi dan komitmen kepemimpinan nasional dan daerah, perubahan perilaku dan komunikasi pemberdayaan masyarakat, serta konvergensi intervensi yang spesifik dan sensitif di tingkat pusat dan daerah.

Baca juga:  Yandri Susanto: Madrasah Memainkan Peran Sentral dalam Menjaga Moral Bangsa

Pilar-pilar tersebut juga mencakup ketahanan pangan dan gizi serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, penelitian, dan inovasi.

Selain itu, BKKBN telah menerbitkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting di Indonesia Tahun 2021-2024.

Ruang lingkup peraturan tersebut meliputi rencana aksi nasional percepatan pengurangan stunting; mekanisme pelaksanaan percepatan pengurangan stunting; serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Strategi Percepatan Pengurangan Stunting melibatkan implementasi tindakan prioritas dalam rencana aksi nasional percepatan pengurangan stunting.

Kegiatan prioritas ini terdiri dari pengumpulan data dan pemberian bantuan kepada keluarga berisiko. Mereka lebih lanjut termasuk bantuan untuk semua pasangan masa depan subur, pengawasan keluarga berisiko, dan audit kasus stunting.

Baca juga:  Berita Indonesia menolak pengungsi Rohingya hingga Indonesia catat kasus komunitas Omicron pertama

Mereka juga mencakup perencanaan dan penganggaran; pemantauan dan pembinaan akuntabilitas kegiatan percepatan pengurangan stunting; serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

“Peraturan tersebut menjadi pedoman agar kebijakan tersebut selaras bagi semua pihak, yang dapat membantu dalam upaya mengurangi stunting,” kata Muslicha.

Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Penghambat pencegahan stunting: Pendidikan keluarga yang terbatas.

Berita Terkait

Anggaran Pendidikan 2024 Mencapai Rp660,8 Triliun, Mendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan
Permendikbud 46/2023 untuk Mencegah Perundungan di Sekolah
Fenomena Gray Divorce, Apa Maksudnya?
Masyarakat Butuh Literasi Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal: MPR
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar!
Catat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Inilah Daftar Instansi yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Mendaftar
Pendaftaran PPPK Guru 2023 dan Rincian Materi Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 12 Oktober 2023 - 20:11 WIB

Anggaran Pendidikan 2024 Mencapai Rp660,8 Triliun, Mendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:33 WIB

Permendikbud 46/2023 untuk Mencegah Perundungan di Sekolah

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 18:39 WIB

Fenomena Gray Divorce, Apa Maksudnya?

Rabu, 4 Oktober 2023 - 21:47 WIB

Masyarakat Butuh Literasi Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal: MPR

Jumat, 22 September 2023 - 15:03 WIB

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar!

Selasa, 19 September 2023 - 17:45 WIB

Catat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Jumat, 15 September 2023 - 20:12 WIB

Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Inilah Daftar Instansi yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Mendaftar

Kamis, 14 September 2023 - 18:25 WIB

Pendaftaran PPPK Guru 2023 dan Rincian Materi Seleksi

Berita Terbaru

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB