Polisi menangkap tersangka pembunuhan jurnalis, satu dari tiga pelaku

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Korban pembunuhan jurnalis

Ilustrasi - Korban pembunuhan jurnalis

Lintas12.com – Polisi menangkap tersangka pembunuhan jurnalis, satu dari tiga pelaku.

Polisi menangkap satu dari tiga tersangka pembunuhan jurnalis di Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 19 Juli 2022.

Tersangka yang ditangkap berinisial R alias O, Kepala Bareskrim Satuan di Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Ahsanul Muqaffi, mengatakan pada Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku dilaporkan tidak melarikan diri segera setelah serangan itu. Dua dari mereka melarikan diri pada malam hari dan sekarang buron, tambahnya.

Namun, dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka pembunuhan jurnalis bernama Firdaus Parlindungan Pangaribuan itu.

“Sabar,” katanya.

Muqaffi mencatat bahwa polisi sedang memburu dua tersangka lainnya, yang saat ini buron.

Baca juga:  Profil Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan

“Tersangka lainnya sedang kita kejar. Semoga secepatnya ditangkap,” ujarnya.

Firdaus Parlindungan Pangaribuan, yang bekerja untuk Raja Ampat Pos, ditemukan tewas di trotoar Jalan Mayjen Sutoyo Jakarta Timur pada pukul 5 pagi waktu setempat pada 19 Juli, dengan beberapa luka di kepala kirinya, di belakang telinganya. , dan di bawah matanya.

Tiga orang diyakini telah menyerangnya.

Dewi Santi Pangaribuan, adik perempuan Pangaribuan, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kramat Jati. Dalam laporannya, dia mengatakan bahwa tiga orang diduga terlibat dalam pembunuhan itu.

Dewi Santi meyakini dua dari tiga orang yang berinisial A dan O itu adalah pelaku utama. A adalah ayah dari O.

“Dia (A) tidak mungkin mengenal kakak laki-laki saya karena dia tinggal di Papua bersama istri dan tiga anaknya. Dia baru kembali ke Jakarta pada Januari tahun ini,” ungkapnya.

Baca juga:  Keadilan restoratif hanya berlaku untuk kejahatan tertentu

Para pelaku dilaporkan tidak melarikan diri segera setelah serangan itu. Dua dari mereka melarikan diri pada malam hari dan sekarang buron, tambahnya.

Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Polisi menangkap tersangka pembunuhan jurnalis, satu dari tiga pelaku.

Berita Terkait

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah
MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka
KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar
Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi
Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA

Berita Terkait

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:04 WIB

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:26 WIB

MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:25 WIB

DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka

Senin, 18 September 2023 - 20:34 WIB

KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar

Kamis, 14 September 2023 - 14:40 WIB

Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri

Berita Terbaru

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB