Bharada E tersangka, setelah Timsus Polri periksa 42 saksi

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bharada E alias Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat

Bharada E alias Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat

Lintas 12 (Lintas12.com) – Bharada E tersangka, setelah Timsus Polri periksa 42 saksi.

Mabes Polri menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sebanyak 42 saksi telah diperiksa tim khusus (Timsus) Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa puluhan orang saksi selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,” kata Andi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Dari puluhan saksi itu, setidaknya 11 orang merupakan dari pihak keluarga Brigadir J. “Kemudian juga termasuk di dalamnya adalah Ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik,” terangnya.

Baca juga:  Brigadir Ricky Rizal, Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan

Andi mengatakan, pihaknya belum memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Andi tak menjelaskan detail alasan istri Ferdy Sambo tam diperiksa.”Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ucap Andi.

Brigadir J disebut tewas akibat baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore. Ia disebut telah baku tembak dengan rekannya Bharada E.

Kasus ini, awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Mabes Polri mengusut ulang kasus tersebut hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus).

Bharada E Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tim khusus (timsus) Polri langsung melakukan penahanan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga:  Peran Lima Tersangka Pembunuhan Petugas Dishub Makassar, Ini Rincian Detilnya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan menahan Bharada E usai ditetapkan tersangka.

“Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan,” ujar Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (3/8/2022).

Brigadir J disebut tewas akibat baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore. Ia disebut telah baku tembak dengan rekannya Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumbu.

Kasus ini, awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Mabes Polri mengusut ulang kasus tersebut hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus).

Baca juga:  Polisi menangkap tersangka pembunuhan jurnalis, satu dari tiga pelaku

“Karena memang terjadi baku tembak antara anggota dan anggota, dan kami juga mendapatkan banyak informasi terkait dengan berita-berita liar yang beredar, yang tentunya kita juga ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik. Oleh karena itu saya telah membentuk tim khusus,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.

Lintas 12 – Situs Berita Indonesia tentang: Bharada E tersangka, setelah Timsus Polri periksa 42 saksi.

Berita Terkait

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah
MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka
KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar
Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi
Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA

Berita Terkait

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:04 WIB

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:26 WIB

MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:25 WIB

DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka

Senin, 18 September 2023 - 20:34 WIB

KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar

Kamis, 14 September 2023 - 14:40 WIB

Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri

Berita Terbaru

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB