Lintas 12 – Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, ini penjelasan Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan koleganya yang baru saja dicopot dari posisi Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo, dipindahkan dari Gedung Bareskrim di Mabes Polri ke tempat khusus di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok. Dia menolak menyebut pemindahan yang disertai pengawalan sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap itu sebagai penangkapan dan penahanan.
“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam, 6 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dedi juga mengatakan kalau per Sabtu malam belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo dalam penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lebih dari itu, Dedi menerangkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri yang menelisik pelanggaran etika.
Pemeriksaan saat ini bukan oleh Tim Khusus (Timsus) Bareskrim yang bekerja pro yustisia untuk pembuktian tidak pidana. “Selain Timsus ada juga Irsus, dan seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus ini sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” kata Dedi.
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP.
Terkait Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, hingga malam ini, lanjut Dedi, hasil pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus, atau Inspektorat Khusus, terhadap Ferdy Sambo menduga adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy. Dari 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Inspektorat Khusus menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Marks Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.
Sedangkan Dedi meminta publik bersabar menunggu informasi resmi Timsus Polri untuk penyidikan yang pro yustisia atau pelanggaran pidana. Sejak Rabu malam lalu, atau hampir sebulan setelah kematian Yosua, baru satu tersangka yang ditetapkan yakni Bharada Richard Eliezer, sesama ajudan Ferdy Sambo.
Jerat tersangka menggunakan pasal-pasal dalam KUHP yang menyangka Eliezer terlibat dalam pembunuhan terencana dan persekongkolan serta membantu kejahatan. Sangkaan itu tak sejalan dengan keterangan selama ini dari kubu Ferdy Sambo kalau kedua ajudannya itu terlibat tembak menembak setelah Yosua dituding melecehkan istri Ferdy di rumah dinas.
“Ini masih juga berproses, yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang,” kata Dedi.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, ini penjelasan Mabes Polri.
Sumber: Tempo