Ferdy Sambo Bakal Jadi Tersangka Keempat di Kasus Brigadir J?

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sebuah pemeriksaan yang menegangkan, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dijerat pasal kode etik prosedur penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya.

Dalam sebuah pemeriksaan yang menegangkan, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dijerat pasal kode etik prosedur penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya.

Lintas 12 (Lintas12.com) – Ferdy Sambo Bakal Jadi Tersangka Keempat di Kasus Brigadir J? Itu yang menjadi pertanyaan besar publik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan akan mengumumkan tersangka keempat dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dugaan kuat Ferdy Sambo akan jadi tersangka. Saat ini, tim khusus Polri memeriksa Ferdy Sambo secara maraton.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengindikasikan tersangka dalam kasus Brigadir J akan terus bertambah. “Tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga, itu bisa berkembang,” kata Mahfud Md, Senin, 8 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah sumber di Kepolisian yang mengetahui proses penyidikan kasus Brigadir J menyebut Sambo akan jadi tersangka. Pengumumannya akan disampaikan Kapolri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo kepada wartawan Selasa 9 Agustus 2022 mengakui kapolri akan memberikan keterangan sore ini sekitar pukul 16.00. Ditanya soal kemungkinan tersangka baru, Dedi mengatakan: “Ya nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan.”

Timsus mendatangi Mako Brimob untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga:  Kontroversi Status Tersangka Kepala Basarnas: KPK Meminta Maaf atas Perbedaan Pendapat dengan TNI

“Timsus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu, pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim, maupun di Mako korps Brimob,” kata Dedi, Senin malam 8 Agustus 2022.

Dedi mengatakan, proses pendalaman masih terus berlanjut sampai akhirnya nanti akan disampaikan kepada publik terkait hasil pemeriksaan. Tim khusus memeriksa Ferdy Sambo diperkirakan selama tiga jam.

Ini adalah pemeriksaan maraton ke sekian kalinya terhadap Sambo. Sebelum dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Sambo mengaku telah empat kali menjalani pemeriksaan.

Pada Sabtu lalu, Sambo juga diperiksa di Bareskrim. Dia akhirnya diboyong ke Mako Brimob setelah tim Inspektorat Khusus menemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan Sambo dalam peristiwa kematian Brigadir J.

Pada dini hari tadi, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan gelar perkara.

Pengacara Bharada E Muhammad Burhanuddin mengatakan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Mungkin ada tersangka baru,” kata dia, Selasa, 9 Agustus 2022.

Indikasi keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J menguat setelah pengacara Bharada E mengungkapkan jika pada saat kejadian kliennya mengatakan, atasannya itu ada di lokasi kejadian.

Pengacara Bharada E pun sudah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk meminta perlindungan dan mengajukan sebagai justice collaborator.

Baca juga:  Pejabat Basarnas Ditangkap KPK karena Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bharada E, ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR dan sopir istri Ferdy Sambo. Penyidik Bareskrim Polri telah menahan ketiganya.

Bharada E adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu 3 Agustus 2022. Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Adapun jeratan untuk sopir istri Ferdy Sambo hingga saat ini belum diumumkan oleh Mabes Polri.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo sempat memberikan keterangan kepada media saat menjalani pemeriksaan pertama. Ia meminta maaf kepada Polri atas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga:  Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polisi Ketika Menunggu Sidang

“Saya memohon maaf kepada insitusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” katanya.

Ferdy Sambo juga mengucapkan belasungkawa atas kematian Brigadir J yang merupakan ajudannya, di rumah dinasnya.

“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi dan juga belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua. Semoga kelurga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas apa yang dilakukan Yosua kepada istri saya dan keluarga saya” kata Ferdy.

Ia juga memohon doa kepada masyarakat agar istrinya, Putri Candrawathi, segera pulih dari trauma dan anak-anaknya bisa melewati kondisi ini. Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan oleh Brigadir J. Namun, pihak keluarga Brigadir J menyangkal pelecehan seksual dan menyebut kematian Brigadir J diduga karena pembunuhan.

Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Ferdy Sambo Bakal Jadi Tersangka Keempat di Kasus Brigadir J? Itu yang menjadi pertanyaan besar publik.

Sumber: Tempo

Berita Terkait

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah
MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka
KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar
Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi
Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA

Berita Terkait

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:04 WIB

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:26 WIB

MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:25 WIB

DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka

Senin, 18 September 2023 - 20:34 WIB

KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar

Kamis, 14 September 2023 - 14:40 WIB

Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri

Berita Terbaru

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB