Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan pihak yang menyuruh dan dikenakan pasal 340 KUHP

Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan pihak yang menyuruh dan dikenakan pasal 340 KUHP

Lintas 12 (Lintas12.com) – Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Akhirnya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Status tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022 setelah sholat Maghrib petang tadi.

Dalam kesempatan itu, Kapolri mengumumkan perihal perkembangan terbaru kasus tewasnya Brigadir J. Menurut Kapolri, tim khusus telah mendapatkan fakta yang jelas bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara tegas Kapolri menyatakan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Hal itu mendasarkan pada gelar perkara yang dilakukan polri pagi tadi, dan akhirnya penyidik menetapkan Ferdy sebagai tersangka pembunuhan.

“Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Sebelumnya tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Yosua. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto tentang pembunuhan dengan sengaja Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sementara Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga:  Polri menyelamatkan 2027 korban trafficking

Kemarin Gatot Eddy dan timnya juga kembali memeriksa Ferdy Sambo di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Polri di Kelapa Dua, Depok. Ferdy ditahan di sana sejak Sabtu lalu. Dia awalnya ditahan karena pelanggaran kode etik.

Peran Ferdy dalam kasus pembunuhan Brigadir J diungkap dalam keterangan terbaru Richard. Dia mencabut keterangan lamanya yang menyebut ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy pada 8 Juli 2022.

Dalam keterangan terbarunya, Richard menyatakan dirinya turun dari lantai dua rumah dinas Ferdy karena mendengar ada kegaduhan di lantai satu. Sesampainya di sana, Richard mengaku melihat Ferdy memegang pistol sementara Yosua sudah terkapar bersimbah darah. Dia pun mengaku sempat menembak Yosua karena perintah atasannya.

Dikutip dari Majalah Tempo yang pekan ini menyebutkan Ferdy Sambo juga dituding terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti kejadian itu. Dia disebut memerintahkan anak buahnya mengambil kamera keamanan dan rekamannya setelah kejadian itu. Selain itu, Ferdy juga yang disebut merancang skenario kematian Brigadir J seolah-olah terlibat aksi tembak menembak dengan Brigadir J setelah melecehan istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo Tersangka Baru: Terancam Pidana Hukuman Mati

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan tersebut diduga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas perbuatannya, Ferdy terancam hukuman mati.

Baca juga:  Ada Skenario Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Karena perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Sebelumnya Listyo Sigit mengumumkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Para jenderal yang mendampingi konferensi pers pada malam ini antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika terjadi diduga karena baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022. Menurut versi polisi, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo yang berada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.

Putri berteriak dari dalam kamar saat itu, lalu Bharada E mendatangi sumber suara. Brigadir J diduga menembak lebih dulu, kemudian dibalas oleh Bharada E hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka tembak.

Baca juga:  Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai dinyatakan lengkap

Jenazah Brigadir J kemudian dibawa dan dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Setelah itu jenazah dikirimkan ke Jambi, di mana kampung halaman dan kediaman orang tuanya tinggal.

Namun pihak keluarga saat itu diminta untuk tidak membuka peti mati. Walaupun akhirnya petugas kepolisian di sana memperbolehkan membuka.

Pihak keluarga Brigadir J merasa curiga atas kematian bintara Polri itu lantaran ada sejumlah luka janggal. Kuasa hukum keluarga pun melaporkan masalah ini dengan bukti foto luka-luka pada jenazah dan bukti digital yang ditunjukkan ke Bareskrim.

Kapolri telah membentuk tim khusus internal dengan menggandeng piham eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dua lembaga itu saat ini sedang mengusut kasus, seperti meminta keterangan pada pihak yang terkait kasus ini.

Bharada E belakangan ini merubah keterangannya mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. Melalui pihak pengacara, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pada kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.

Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Berita Terkait

KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar
Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi
Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA
Khrisna Murti Ungkap Indikasi Harun Masiku Berada di Indonesia
Profil Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan
Tragis! Mahasiswa UI yang Dibunuh Senior, Kesehariannya Penuh Warna

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 20:49 WIB

Berdoa Agar Anies Menjadi Presiden, Ummi Neni Ungkap Sejarah Bung Karno dan Ponpes Syamsul ‘Ulum

Rabu, 20 September 2023 - 17:20 WIB

Konglomerat Tak Bantu Anies karena Takut Diperiksa Pajak

Rabu, 20 September 2023 - 15:04 WIB

Muhaimin Mengapresiasi TNI Tetap Netral dalam Pemilu 2024

Senin, 18 September 2023 - 21:39 WIB

Jokowi Pegang Rahasia Parpol: Pro dan Kontra Muncul

Minggu, 17 September 2023 - 21:20 WIB

Usaha Meningkatkan Dukungan Anies-Muhaimin, Relawan AMIN Meluncur dari Rumah ke Rumah

Sabtu, 16 September 2023 - 12:13 WIB

Forum Bersama Indonesia Resmi Diluncurkan, Anies-Cak Imin Diharapkan Menang di 3 Provinsi

Jumat, 15 September 2023 - 22:44 WIB

PKS Mendukung Pasangan Anies-Muhaimin dalam Pilpres 2024

Jumat, 15 September 2023 - 17:29 WIB

MoU Pemilu 2024 antara KPU, Kemenag, Kemenpora, dan PPATK

Berita Terbaru

Anies Rasyid Baswedan [Foto: aniesbaswedan.com]

Politik

Konglomerat Tak Bantu Anies karena Takut Diperiksa Pajak

Rabu, 20 Sep 2023 - 17:20 WIB

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar ketika berada di Jombang, Jawa Timur. [Foto: PKB]

Politik

Muhaimin Mengapresiasi TNI Tetap Netral dalam Pemilu 2024

Rabu, 20 Sep 2023 - 15:04 WIB

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4 [Gambar ilustrasi: Kemendikbudristek]

Sosial

Catat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Selasa, 19 Sep 2023 - 17:45 WIB