Lintas 12 (Lintas12.com) – Tersangka Baru Menghadapi Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Seorang polisi berpangkat rendah telah didakwa dengan pembunuhan berencana yang membawa hukuman mati maksimum dalam kisah lanjutan penyelidikan yang berlarut-larut atas pembunuhan perwira lain yang mayatnya ditemukan bulan lalu di kediaman resmi seorang jenderal polisi.
Brigadir Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan segera ditahan, Polri mengumumkan pada hari Minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama itu tidak disebutkan dalam penyelidikan awal polisi setelah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ditemukan tewas di Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Sebaliknya polisi mengklaim Yosua tewas dalam baku tembak dengan polisi lain yang diidentifikasi sebagai Patroli Kedua Richard Eliezer Lumiu dan butuh beberapa hari sebelum mereka akhirnya meluncurkan penyelidikan pembunuhan dan menyebut Richard sebagai tersangka pertama dalam kasus tersebut.
Ricky Rizal, Richard, dan polisi yang terbunuh semuanya bekerja untuk Inspektur. Jenderal Ferdy Sambo, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Internal Polri.
Polisi awalnya mengatakan Yosua tewas dalam baku tembak setelah ia tertangkap basah melecehkan istri Ferdy di rumah dinas jenderal polisi di kompleks perumahan Duren Tiga di Jakarta Selatan.
Klaim itu langsung menuai kecaman dan tanggapan marah dari keluarga Yosua yang menyewa pengacara, mengajukan kasus pembunuhan, dan menuntut otopsi kedua tubuh.
Liku-liku yang terjadi mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan. Perwakilan komisi hadir saat jenazah Yosua digali dan saat dilakukan otopsi di Provinsi Jambi bulan lalu.
Polisi Nasional mengatakan 25 petugas telah diinterogasi sehubungan dengan kasus pembunuhan Yosua. Dalam perkembangan lain, 10 perwira tinggi dicopot dari jabatannya karena “perilaku tidak profesional” dalam menangani kasus tersebut.
Ferdy dibawa ke markas Brigade Mobil (Brimob) di kota Depok Jawa Barat untuk interogasi panjang pada hari Minggu tetapi polisi tidak mengatakan apakah jenderal polisi itu sekarang menjadi tersangka.
Asisten Pribadi
Kedua tersangka sebelumnya ditugaskan sebagai asisten pribadi Ferdy.
Ricky Rizal bekerja sebagai sopir untuk keluarga Ferdy tetapi hanya sedikit detail yang muncul tentang dia.
Richard diperkirakan akan menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Kepolisian Nasional pada hari Senin setelah dia setuju untuk menjadi pelapor dalam kasus tersebut, kata seorang pengacara tersangka.
Dia didakwa dengan pembunuhan dan bisa menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Richard saat ini meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah dia mengatakan kepada tim pembelanya bahwa dia bukan satu-satunya orang yang seharusnya terlibat dalam kasus pembunuhan, kata pengacara Burhanuddin.
Tetapi pengacara menolak untuk merinci, mengatakan dia tidak ingin mendahului polisi dalam menginformasikan temuan baru dalam kasus ini.
“Sangat penting baginya untuk mendapatkan perlindungan karena dia sekarang menjadi saksi kunci meskipun dia juga seorang tersangka. Kami sudah sepakat dia akan tampil sebagai justice collaborator,” kata Deolipa Yumara, pengacara Richard lainnya, Sabtu.
Sementara itu, Ferdy diisolasi selama 30 hari di markas Brimob sesuai prosedur untuk memungkinkan kelancaran penyelidikan atas dugaan perannya dalam kasus tersebut, kata Ketua Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto, Minggu.
“Keputusan tersebut tentunya untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Benny.
Polri rupanya menghindari masa penahanan Ferdy meski akan menghabiskan waktu lama di fasilitas di Depok.
Mereka juga tidak memberikan penjelasan mengapa Ferdy berhak memiliki tiga, atau mungkin lebih, polisi yang bekerja sebagai asisten pribadi untuk dirinya dan keluarga.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Tersangka Baru Menghadapi Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J.