Lintas 12 (lintas12.com) – Menugaskan perwira militer aktif ke kementerian, Presiden: Tidak ada urgensinya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai tidak mendesak menempatkan perwira aktif TNI atau Polri pada jabatan sipil, seperti di kementerian atau lembaga pemerintah.
“Saya melihat tidak ada kebutuhan mendesak (penempatan pejabat aktif),” kata Presiden di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Presiden sebagai tanggapan atas usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah UU TNI agar memungkinkan penugasan perwira aktif TNI dan Polri di kementerian.
Dalam sarasehan nasional Persatuan Purnawirawan TNI (PPAD) Jumat lalu (5 Agustus), Pandjaitan menegaskan perubahan itu perlu dilakukan agar petinggi TNI bisa bekerja lebih efisien.
“Sebaliknya menguntungkan karena kita tidak perlu terlalu banyak perwira tinggi di Angkatan Darat. Angkatan Darat akan lebih efisien, dan perwira tidak perlu (bertemgkar) untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi,” kata Menko.
Dia mencontohkan, saat ini perwira aktif TNI tidak bisa ditempatkan di kementerian dan lembaga pemerintah kecuali di beberapa kementerian, seperti Polri dan Kementerian Perhubungan.
Dia kemudian menyatakan harapan bahwa militer dan kementerian pertahanan akan bersama-sama mengadvokasi dimasukkannya peraturan yang memungkinkan penugasan ke posisi sipil dalam amandemen undang-undang.
Pernyataan Pandjaitan menuai kecaman dari berbagai organisasi publik, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menilai pernyataan Kemenko tersebut sebagai pendukung otoritarianisme dan merusak demokrasi Indonesia.
Organisasi tersebut juga memandang usulannya sebagai upaya untuk mengembalikan doktrin militer “berfungsi ganda” yang ditinggalkan yang membenarkan keterlibatan militer dalam urusan sipil selama era Orde Baru.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Menugaskan perwira militer aktif ke kementerian, Presiden: Tidak ada urgensinya.