Lintas 12 – Ketua AEKI Lampung ditahan karena diduga menggelapkan Rp1,6 miliar.
Polisi menangkap Ketua Asosiasi Produsen dan Eksportir Kopi Indonesia (AEK) Lampung Juprius dengan tuduhan menggelapkan Rp1,629 miliar hasil penjualan kopi konsinyasi.
“Jumlah itu total nilai 59.507 ton kopi yang diserahkan korban kepada tersangka (dijual),” kata Juru Bicara Polda Lampung Kompol Rosef Efendi di Jakarta, Sabtu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 5 April 2017, korban dilaporkan mengirimkan 59.507 ton kopi senilai Rp1,629 miliar ke gudang tersangka untuk dijual.
Tersangka diduga berjanji akan membayarkan hasil penjualan—dikurangi biaya administrasi, biaya bongkar, dan pajak penghasilan—kepada korban satu bulan setelah penjualan selesai.
Namun, setelah kopi tersebut dijual, tersangka tidak meneruskan hasil penjualan kopi tersebut kepada korban, kata Efendi.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Ketua AEKI Lampung ditahan karena diduga menggelapkan Rp1,6 miliar.