Lintas 12 – Polda Riau sita 101355 butir ekstasi selundupan dari Malaysia.
Polda Riau menangkap dua orang dan menyita total 101.355 butir ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan kecil di Provinsi Riau pada awal Agustus lalu.
Pengedar narkoba telah menyelundupkan obat-obatan terlarang ke Riau dengan menggunakan berbagai jalur sungai di provinsi itu, kata Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce kepada pers di Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pil ekstasi tersebut disita di Riau menyusul informasi dari pengguna ekstasi Jakarta yang sebelumnya ditangkap Polres Jakarta Barat.
Polisi Riau kemudian menangkap M, 31, dan S, 40, di lokasi terpisah dan menyita total 101.355 butir ekstasi dari mereka.
Mereka berencana membawa pil ekstasi yang dikemas dalam 22 kantong plastik ke Jakarta.
“Kami juga menyita sabu seberat 72,86 gram dalam plastik dan siap diedarkan serta 46,35 gram ganja dalam plastik,” kata Royce.
Keduanya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Jakarta Barat.
Mereka mengaku telah bertindak sebagai kurir narkoba pada lima kasus dan dibayar Rp3 juta per kantong.
Polisi melanjutkan penyelidikan untuk menangkap pelaku utama, yang menyelundupkan obat-obatan terlarang dari Malaysia ke Provinsi Riau.
Narkoba itu kemungkinan diedarkan di klub malam di Jakarta, kata polisi.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Polda Riau sita 101355 butir ekstasi selundupan dari Malaysia.