Lintas 12 – Hukum kencing dengan berdiri, bagaimana pandangan Islam?
Sheikh Ahmad Kutty, dosen senior dan ulama Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, menyatakan: “Kencing sambil berdiri telah dianggap oleh beberapa ulama sebagai makruh atau tidak diinginkan hanya karena fakta bahwa hal itu dapat menyebabkan air seni keluar dan memercik pada tubuh atau pakaian kita.
Oleh karena itu, kita harus menghindarinya kecuali jika kita dihadapkan pada situasi di mana kita tidak punya pilihan lain: misalnya, saat menggunakan kamar kecil umum, jika ada kekhawatiran terkena penyakit menular jika kita melakukannya sambil duduk di toilet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Makruh adalah sesuatu yang dianggap tidak diinginkan atau sebaiknya tidak dilakukan; Secara teknis, itu mengacu pada tindakan yang harus kita hindari, dan jika kita menghindarinya, kita akan diberi pahala untuk itu, sementara pada saat yang sama, tidak ada hukuman atau dosa jika kita melakukannya.
Haram, di sisi lain, adalah apa yang dilarang yang harus kita hindari, karena jika kita melakukannya, kita akan dikenakan dosa dan hukuman.
Jika kita kebetulan kencing atau buang air kecil sambil berdiri karena keadaan tertentu yang tidak dapat dihindari, kita harus memastikan bahwa air kencing tidak mengenai tubuh atau pakaian kita. Jika ya, kita harus mensucikan diri dan pakaian yang terkena sebelum kita memenuhi syarat untuk mendirikan shalat.”
Syekh MS Al-Munajjid, seorang dosen dan penulis Muslim Saudi terkemuka, menambahkan: “adalah Sunnah untuk buang air kecil dengan jongkok, mendekatkan diri ke tanah, karena ini lebih tersembunyi dan memperkecil kemungkinan terkena semprotan dari air seni yang akan memantul kembali ke tubuh atau pakaian, dan menyebabkan najis.
Jelasnya, melakukan dengan duduk (jongkok) adalah salah satu adab dalam buang hajat, baik saat buang air kecil (kencing) ataupun air besar. Buang hajat dengan cara berdiri tidak sesuai dengan sunnah atau kebiasaan Nabi Muhammad SAW.
Terkait hukum kencing dengan berdiri, Sayyidah ‘Aisyah mengatakan:
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha beliau berkata, ‘Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk’.” (HR. An-Nasa’i).
Sementara dalam hadits yang lain, Rasulullah dengan tegas melarang kencing dengan cara berdiri. Larangan tersebut seperti yang tercantum dalam sebuah hadits riwayat Sahabat Jabir bin Abdillah:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing dengan berdiri,” (HR Baihaqi).
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Hukum kencing dengan berdiri, bagaimana pandangan Islam?