Lintas 12 – Tujuh Uang Kertas Rupiah Pecahan Baru Edisi 2022 diluncurkan.
Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan uang kertas tahun 2022 yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
“Hari ini, 18 Agustus 2022, saya resmi menerbitkan uang kertas Rupiah pecahan tujuh pecahan tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warjiyo menyatakan, pecahan tujuh itu akan menjadi alat pembayaran yang sah, mulai 18 Agustus 2022, untuk digunakan bersama uang kertas yang beredar saat ini.
Pada uang kertas edisi 2022 masih terdapat gambar pahlawan nasional di bagian depan serta tema budaya, seperti bentuk tarian, pemandangan alam, dan flora, di bagian belakang, mirip dengan uang kertas edisi 2016.
Namun, uang kertas baru tersebut diimprovisasi dalam beberapa aspek, seperti palet warna yang lebih tajam, aspek keamanan yang lebih andal, dan lebih tahan lama.
Penyempurnaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa uang kertas rupiah memiliki lebih banyak fitur yang menunjukkan keasliannya, memastikan kenyamanan dan keamanan yang lebih besar untuk digunakan, dan lebih tahan pemalsuan, sehingga secara keseluruhan memastikan kualitas dan keandalan yang lebih tinggi.
Peluncuran tujuh uang kertas Rupiah pecahan baru tidak mencabut atau membatalkan uang rupiah lama
Penerbitan uang kertas edisi 2022 yang bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-77 merupakan wujud dari semangat nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme bagi pemulihan perekonomian nasional.
“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya sebagai lambang kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” kata Warjiyo
Penerbitan dan peredaran uang kertas baru tersebut menandakan pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik yang selaras dengan undang-undang.
Penerbitan uang kertas edisi 2022 tersebut tidak mencabut atau membatalkan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Semua uang kertas dan uang logam yang telah dikeluarkan sebelumnya tetap sah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.
Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran harus diatur dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Orang dapat menukar uang kertas baru melalui bank lokal mereka atau layanan kas keliling yang ditawarkan oleh BI. Pemesanan uang kertas rupiah 2022 dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://pintar.bi.go.id.
Masyarakat dapat mengakses aplikasi PINTAR mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.
“Kami mengimbau (semua) mencintai, bangga, dan memahami rupiah. Mari kita terus menumbuhkan optimisme, patriotisme, dan komitmen untuk segera pulih dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia yang maju,” tegas Warjiyo.
Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2012, yang ditandatangani pada 6 Juli, Presiden Joko Widodo menyetujui pencantuman delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas edisi 2022.
Pahlawan nasional tersebut terdiri dari Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada uang kertas Rp100.000, Ir H. Djuanda Kartawidjaja pada uang kertas Rp50.000, Dr GSSJ Ratulangi pada uang kertas Rp20.000, dan Frans Kaisiepo. pada uang Rp 10.000.
Sementara itu, gambar Dr KH Idham Chalid akan ditampilkan pada uang kertas Rp5.000; Mohammad Hoesni Thamrin pada uang Rp2.000; dan Tjut Meutia pada uang kertas Rp1.000.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang: Tujuh Uang Kertas Rupiah Pecahan Baru Edisi 2022 diluncurkan.