Lintas 12 – Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan.
Istri Ferdy, Putri Candrawati, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa rekaman kamera keamanan di lokasi pembunuhan di Jakarta Selatan, kata polisi saat konferensi pers di Mabes Polri.
Dalam rekaman itu, Putri terlihat di sekitar lokasi pembunuhan dan “melakukan hal-hal yang menjadi bagian dari rencana pembunuhan Brigadir Yosua,” Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, Direktur Divisi Kriminal Umum Polri, mengatakan pada konferensi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu namanya bukti circumstantial evidence atau bukti tidak langsung yang menunjukkan PC berada di tempat kejadian,” kata Andi, menyebut tersangka dengan inisialnya.
Putri tidak langsung ditahan setelah menunjukkan perintah dokter untuk tirah baring, kata petugas.
Menurut hasil penyelidikan, Yosua dibunuh di kediaman resmi Ferdy di kompleks perumahan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli. Namun butuh tiga hari sampai polisi mengumumkan kematiannya dan secara tidak benar mengklaim bahwa Yosua tewas dalam baku tembak setelah diduga tertangkap melecehkan Putri.
Di tengah kemarahan publik dan perlawanan hukum dari keluarga Yosua, Polri membentuk tim khusus untuk meluncurkan penyelidikan baru yang dipimpin oleh Komisaris Besar. Jenderal Agung Budi Maryoto, yang juga kepala badan pengawas internal, dan jasad Yosua digali untuk otopsi kedua.
Ferdy dituduh merencanakan pembunuhan dan memerintahkan ajudan lain, Bhayangkara dua Richard Elizier, untuk menembak Yosua.
Ferdy juga diduga menembakkan pistol Yosua ke dinding untuk mementaskan lokasi pembunuhan seolah-olah korban tewas dalam baku tembak, menurut keterangan polisi sebelumnya.
Jerat pasal Putri Candrawathi
Jerat pasal yang dikenakan terhadap Putri Candrawathi adalah pasal pembunuhan berencana. PC dijerat dengan Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Andi, Jumat (19/8/2022).
Penetapan tersangka terhadai istri Ferdy Sambo ini dilakukan sesudah penyidik melakukan gelar perkara pada kamis malam (18/8/2922). Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Mereka yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan.