Lintas 12 – Polres Denpasar tangkap sembilan tersangka judi online di Kuta.
Satuan Reserse Kriminal Polres Denpasar menangkap sembilan orang yang diduga melakukan operasi perjudian online dari sebuah homestay di Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Provinsi Bali.
“Kami menggerebek (homestay) pada 17 Agustus. Polisi menangkap sembilan tersangka, dan mereka sekarang masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres Denpasar Kompol Bambang Yugo Pamungkas di Jakarta, Jumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semua tersangka bukan warga asli dan tinggal di Bali sejak beberapa minggu terakhir, kata Pamungkas.
Tersangka menyewa empat kamar di homestay tersebut. Dua kamar digunakan untuk melakukan operasi perjudian online, sedangkan tersangka tinggal di dua kamar lainnya.
“Sepertinya kamar-kamar ini kedap suara agar tidak ada penghuni lain yang mendengarkan aktivitas mereka,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Pamungkas membenarkan bahwa polisi menyita lima laptop, delapan CPU, 16 monitor PC, 12 telepon seluler, dan dua router Wi-Fi.
Potongan-potongan bukti dibawa ke laboratorium forensik polisi untuk penyelidikan lebih lanjut ke dalam sistem perjudian online.
“Kami membawa bukti ke laboratorium forensik untuk mencocokkannya dengan informasi dari tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 13 Agustus, Polresta Denpasar mengungkap aktivitas perjudian online yang dilakukan dari sebuah kamar hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta, berdasarkan informasi yang diterima dari manajemen hotel.
Polisi gagal menangkap tersangka karena sudah keluar ruangan, meski berhasil menyita komputer, telepon seluler, router Wi-Fi, handy talky, dan puluhan kartu sim.
Menurut seorang pejabat manajemen hotel, kamar itu disewa oleh warga negara asing untuk jangka panjang. Staf hotel menjadi curiga dengan aktivitas mereka setelah dua minggu dan mengajukan laporan ke polisi.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang Polres Denpasar tangkap sembilan tersangka judi online di Kuta.