Lintas 12 – Enam polisi menghadapi pemberhentian tidak dengan hormat karena kasus Ferdy Sambo.
Enam perwira menengah dan tinggi bisa menghadapi pemberhentian tidak hormat jika terbukti bersalah menghalangi keadilan dalam menangani kasus pembunuhan polisi yang melihat Insp. Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka utama.
Penyidikan internal oleh inspektorat polisi ini sejalan dengan penyidikan tindak pidana pembunuhan Briggadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang ditembak mati di kediaman Ferdy, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik telah melakukan penyelidikan mendalam dan keluar dengan enam nama yang memiliki indikasi kuat telah melakukan halangan keadilan,” Kombes. Jenderal Agung Budi Maryoto, kepala inspektorat jenderal Polri, mengatakan pada hari Jumat.
Keenamnya termasuk Ferdy, yang saat ini ditahan di markas Brimob di Depok pinggiran Jakarta, kata Agung.
Ferdy, mantan kepala divisi profesi dan keamanan, diduga berusaha melakukan tindak kejahatan lain untuk mendukung klaim palsunya bahwa Yousa tewas dalam baku tembak dengan sesama polisi, menurut penyelidikan polisi.
Setelah Yosua meninggal, ia diduga menggunakan pistol korban untuk menembak secara acak ke dinding.
Lima dari Enam polisi menghadapi pemberhentian tidak dengan hormat
Lima perwira lain yang menghadapi tindakan disipliner dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat adalah bawahan Sambo di divisi tersebut, termasuk Brigjen. Jenderal Hendra Kurniawan, Komisaris Besar. Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar. Arif Rahman Arifin, Kom. Baiquni Wibowo, dan Kom. Chuk Putranto.
Mereka dituduh merusak bukti fisik dan menghalangi keadilan.
Agung mengatakan sebanyak 35 petugas diskors selama tahap awal penyelidikan internal, tetapi tuduhan paling serius telah ditimpakan pada enam anggota polisi.
Dua petugas bermasalah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk tersangka penembak Bayangkara dua Richard Eliezer (Bharada E) dan petugas kedua yang diidentifikasi sebagai Brigadir Ricky Rizal yang diduga menyaksikan pembunuhan itu tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kuat Ma’ruf, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan sopir keluarga Ferdy, dituding menjadi pembantu dalam kejahatan tersebut.
Selanin Enam polisi menghadapi pemberhentian tidak dengan hormat, Istri Ferdy, Putri Candrawathi adalah tersangka terbaru dalam kasus ini setelah polisi pada hari Jumat mendakwanya dengan pembunuhan berencana setelah penyelidik memeriksa rekaman yang diambil dari kamera keamanan di TKP. Dia belum ditahan dengan alasan surat keterangan yang memerintahkan istirahat dari dokternya.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang Enam polisi menghadapi pemberhentian tidak dengan hormat karena kasus Ferdy Sambo.