Enam Polisi Menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Karena Kasus Ferdy Sambo

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, tengah, kepala inspektorat jenderal Polri, berbicara pada konferensi pers di markas polisi di Jakarta pada 19 Agustus 2022

Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, tengah, kepala inspektorat jenderal Polri, berbicara pada konferensi pers di markas polisi di Jakarta pada 19 Agustus 2022

Lintas 12Enam polisi menghadapi pemberhentian tidak dengan hormat karena kasus Ferdy Sambo.

Enam perwira menengah dan tinggi bisa menghadapi pemberhentian tidak hormat jika terbukti bersalah menghalangi keadilan dalam menangani kasus pembunuhan polisi yang melihat Insp. Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka utama.

Penyidikan internal oleh inspektorat polisi ini sejalan dengan penyidikan tindak pidana pembunuhan Briggadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang ditembak mati di kediaman Ferdy, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik ​​telah melakukan penyelidikan mendalam dan keluar dengan enam nama yang memiliki indikasi kuat telah melakukan halangan keadilan,” Kombes. Jenderal Agung Budi Maryoto, kepala inspektorat jenderal Polri, mengatakan pada hari Jumat.

Baca juga:  Anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDIP menjadi tersangka kasus penipuan jual beli sapi

Keenamnya termasuk Ferdy, yang saat ini ditahan di markas Brimob di Depok pinggiran Jakarta, kata Agung.

Ferdy, mantan kepala divisi profesi dan keamanan, diduga berusaha melakukan tindak kejahatan lain untuk mendukung klaim palsunya bahwa Yousa tewas dalam baku tembak dengan sesama polisi, menurut penyelidikan polisi.

Setelah Yosua meninggal, ia diduga menggunakan pistol korban untuk menembak secara acak ke dinding.

Lima dari Enam polisi menghadapi pemberhentian tidak dengan hormat

Lima perwira lain yang menghadapi tindakan disipliner dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat adalah bawahan Sambo di divisi tersebut, termasuk Brigjen. Jenderal Hendra Kurniawan, Komisaris Besar. Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar. Arif Rahman Arifin, Kom. Baiquni Wibowo, dan Kom. Chuk Putranto.

Baca juga:  Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, ini penjelasan Mabes Polri

Mereka dituduh merusak bukti fisik dan menghalangi keadilan.

Agung mengatakan sebanyak 35 petugas diskors selama tahap awal penyelidikan internal, tetapi tuduhan paling serius telah ditimpakan pada enam anggota polisi.

Dua petugas bermasalah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk tersangka penembak Bayangkara dua Richard Eliezer (Bharada E) dan petugas kedua yang diidentifikasi sebagai Brigadir Ricky Rizal yang diduga menyaksikan pembunuhan itu tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.

Kuat Ma’ruf, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan sopir keluarga Ferdy, dituding menjadi pembantu dalam kejahatan tersebut.

Selanin Enam polisi menghadapi pemberhentian tidak dengan hormat, Istri Ferdy, Putri Candrawathi adalah tersangka terbaru dalam kasus ini setelah polisi pada hari Jumat mendakwanya dengan pembunuhan berencana setelah penyelidik memeriksa rekaman yang diambil dari kamera keamanan di TKP. Dia belum ditahan dengan alasan surat keterangan yang memerintahkan istirahat dari dokternya.

Baca juga:  Tragedi di Rusun Polri Cikeas Bogor: Rekannya Diduga Tembak Mati Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage

Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang Enam polisi menghadapi pemberhentian tidak dengan hormat karena kasus Ferdy Sambo.

Berita Terkait

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah
MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka
KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar
Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi
Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA

Berita Terkait

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:04 WIB

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:26 WIB

MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:25 WIB

DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka

Senin, 18 September 2023 - 20:34 WIB

KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar

Kamis, 14 September 2023 - 14:40 WIB

Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri

Berita Terbaru

Tips-Trik

Tips Meningkatkan Metabolisme Burung Peliharaan Anda

Jumat, 27 Des 2024 - 21:55 WIB

Kesehatan

Kenapa BAB Harus Jongkok? Ini Alasan Ilmiahnya!

Rabu, 18 Des 2024 - 21:44 WIB

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB