Lintas 12 – Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Kepolisian.
Perwira tinggi polisi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat (pdth) pada Jumat pagi setelah ia dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etika serius oleh sidang pelanggaran terkait dengan pembunuhan polisi lain, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo didakwa memerintahkan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada 8 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang etik ini berjalan paralel dengan penyidikan tindak pidana di mana Ferdy Sambo sedang menunggu masa persidangan.
Sidang maraton yang berlangsung sekitar 18 jam itu mendengarkan kesaksian dari 16 saksi yang sebagian besar anggota polisi.
Dia dipecat hanya dua hari setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menolak menerima pengunduran dirinya sambil menunggu sidang internal.
Meski ingin keluar dari lembaga kepolisian dengan mengajukan surat pengunduran diri, Ferdy langsung mengajukan banding atas pemecatannya.
“Seperti yang telah kami sampaikan dalam sidang ini, saya mengakui kesalahan dan menyesali semua kerugian yang telah saya berikan kepada Polri,” kata Ferdy kepada dewan etik.
“Tetapi izinkan saya untuk mengajukan banding dan saya dapat meyakinkan Anda bahwa saya akan menerima putusan apa pun dari pengadilan banding.”
Ferdy dan empat tersangka lainnya dalam kasus ini didakwa dengan pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati.
Ia menjabat sebagai kepala divisi profesi dan keamanan di Mabes Polri saat pembunuhan itu terjadi.
Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak mati oleh Patroli Kedua Richard Eliezer diduga setelah dia tertangkap melecehkan istri Ferdy, Putri Candrawathi, menurut penyelidikan polisi.
Richard dan Putri ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigadir Ricky Rizal dan asisten pribadi Ferdy yang diidentifikasi sebagai Kuat Ma’ruf.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Kepolisian.