Lintas 12 – Kasus pembunuhan Mimika, Polisi militer menahan enam tersangka.
Polisi militer Kodam Cenderawasih menahan enam prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Tim penyidik polisi militer telah menempatkan tersangka dalam tahanan selama 20 hari untuk memungkinkan penyelidikan kasus pembunuhan, kata Kepala Dinas Penerangan TNI Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka ditahan di sel tahanan Subdenpom XVII/C di Mimika. (Mereka akan ditahan) mulai Senin (29 Agustus) hingga 17 September 2022,” ujarnya.
Keenam tersangka dalam Kasus pembunuhan Mimika itu terdiri dari seorang mayor, seorang nakhoda, seorang panglima perang, dan tiga prajurit satu dari brigade infanteri Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) 20/IJK/3.
Subarna mengatakan TNI serius mengusut kasus ini secara tuntas dan akan menjatuhkan sanksi tegas dan berat kepada para tersangka sesuai hukum.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kompol Faizal Rahmadani mengatakan, polisi telah menangkap dan menahan tiga tersangka.
Mereka ditahan di Polres Mimika atas tuduhan membunuh warga pada 22 Agustus.
Jenazah warga ditemukan di beberapa tempat di Timika.
Tiga tersangka yang ditahan berinisial APL alias Jeck, DU, dan R. Mereka ditangkap di tempat berbeda.
Tiga dari warga Mimika yang terbunuh telah diidentifikasi sebagai Arnold Lokbere, Irian Nirigi, dan Leman Nirigi, sedangkan yang keempat masih belum teridentifikasi.
Peristiwa pembunuhan terhadap empat warga Mimika tersebut terungkap setelah jenazah Lokbere ditemukan pada Jumat (26 Agustus) dan jenazah warga tak dikenal ditemukan pada Sabtu (27 Agustus).
“Dua jenazah lainnya belum ditemukan, dan motif di balik pembunuhan sadis itu juga masih belum diketahui,” kata Faizal.
Lintas 12 – Portal Berita Indonesia tentang Kasus pembunuhan Mimika, Polisi militer menahan enam tersangka.