Pengadilan Memerintahkan Sidang Korupsi Johnny Plate Tetap Dilanjutkan oleh Situs Berita Lintas 12.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada Selasa menolak pembelaan pendahuluan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate dan memerintahkan sidang dilanjutkan.
Johnny dituduh menerima uang suap dalam proyek infrastruktur internet pemerintah di daerah paling terpencil di negara itu dan terlibat dalam konspirasi jahat yang menghambat proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan bahwa pernyataan pembelaan awal, yang berusaha untuk membatalkan proses hukum, menantang “masalah inti dari dakwaan yang harus diperiksa dalam sidang pengadilan berikutnya,” dan akibatnya ditolak.
Putusan serupa dijatuhkan kepada dua rekan tergugat, Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Informasi dan Telekomunikasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi, dan Yohan Suryanto, konsultan dari Universitas Indonesia.
Pengacara Johnny mengatakan kliennya bisa menerima putusan itu dan siap menjalani sidang. Tim pembela juga menyiapkan saksi baru untuk melawan tuduhan dari jaksa.
“Kami akan hati-hati mengamati pemeriksaan silang saksi dalam sidang mendatang. Jika jaksa menuduh Pak Johnny melakukan kejahatan yang tidak pernah dilakukannya, kami akan menghadirkan saksi-saksi yang belum dibuka selama tahap penyelidikan untuk klien kami, ”kata pengacara Achmad Kholidin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan.
Dalam sidang pembukaan bulan lalu, jaksa mendakwa Johnny menerima suap Rp 17,8 miliar ($ 1,2 juta) dari perusahaan yang mendapatkan proyek infrastruktur internet, yang telah tertunda hingga hari ini.
Rekan tergugat Anang dan Yohan masing-masing menerima Rp 5 miliar dan Rp 453 juta.
Orang lain yang terlibat dalam skandal tersebut termasuk Irwan Hermawan, komisaris Solitech Media Sinergy; Galumbang Menak Simanjuntak, CEO Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Direktur Akun Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusriki Muliawan, direktur Basis Utama Prima.
Muhammad Yusriki dituding memperkaya dirinya sekitar $5 juta dari proyek itu, sedangkan Irwan dituduh menerima Rp 119 miliar.
Menurut dakwaan, proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur lainnya yang mencakup sekitar 7.900 desa di wilayah terluar itu terbagi dalam beberapa paket dengan anggaran cukup besar bagi badan usaha yang akan melaksanakan pembangunan tersebut.
Alokasi anggaran tersebut meliputi Rp 2,9 triliun untuk konsorsium FiberHome, Telkominfra, dan Multi Trans Data, Rp 1,58 triliun untuk konsorsium Lintasarta, Huawei, dan SEI, serta Rp 3,5 triliun untuk konsorsium IBS dan ZTE.
Proyek tersebut bertujuan untuk menyediakan layanan seluler di 4.200 lokasi hingga akhir 2021, namun hingga Maret tahun lalu, hanya 958 lokasi yang tercakup oleh BTS 4G.
Jaksa mengatakan skandal itu merugikan negara Rp 8 triliun ($ 533,7 juta).
Untuk tahun 2022, pemerintah menargetkan menyediakan BTS untuk 3.000 lokasi lagi, tetapi dakwaan tidak menyebutkan perkembangannya.
Menurut jaksa, Johnny meminta anggaran Rp 25 triliun untuk keseluruhan proyek selama menjabat pada 2020.
Demikian berita seputar Pengadilan Memerintahkan Sidang Korupsi Johnny Plate Tetap Dilanjutkan yang disajikan oleh Situs Berita Lintas 12 – lintas12.com.