Tindakan Kejati Jateng dalam Merespons Dugaan Korupsi di UNS Surakarta oleh situs berita LINTAS 12 – LINTAS12.COM
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah mengambil langkah-langkah tindakan setelah menerima laporan mengenai dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang diungkapkan oleh mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) perguruan tinggi tersebut.
Kepala Kejati Jawa Tengah, I Made Suarnawan, menyatakan bahwa laporan tersebut telah dibereskan dengan proses pengumpulan data yang sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap segera menerima laporan resmi dalam waktu dekat,” ujar I Made Suarnawan.
Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta, Hasan Fauzi, telah menyerahkan bukti terkait dugaan fraud atau korupsi yang terjadi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.
Jumlah uang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp34,6 miliar.
Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan yang tidak mendapatkan persetujuan dari MWA, namun tetap dijalankan oleh pihak kampus.
Dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya ini disinyalir terjadi pada rentang waktu 2022 hingga 2023.
Demikian berita seputar Tindakan Kejati Jateng dalam Merespons Dugaan Korupsi di UNS Surakarta oleh situs berita LINTAS 12 – LINTAS12.COM