Profil Pejabat ESDM Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel Baru, Dilantik Maret oleh situs berita LINTAS 12 – LINTAS12.COM
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menahan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan inisial SM terkait dugaan korupsi dalam pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penahanan ini terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam.
Informasi yang kami dapatkan dari JawaPos.com, menunjukkan bahwa SM alias Sugeng Mujiyanto baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Geologi ESDM empat bulan yang lalu pada 2 Maret 2023 oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Sebelumnya, Sugeng menjabat sebagai Sekretaris Badan Geologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1 Maret 1994, Sugeng memulai karier di bidang energi, khususnya di Dewan Energi Nasional (DEN). Dia memiliki sejarah pengalaman yang panjang, dari Pj. Kepala Sub Bagian Program Tata Ruang Bidang Pertambangan Umum pada tahun 1998-2001, lalu menjadi Kepala Sub Bagian Evaluasi Geologi dan Sumber Daya Mineral-Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri hingga menjadi Kabid Pelayanan Data dan Informasi-Pusat Data dan Informasi ESDM pada tahun 2009.
Pada tahun 2009, Sugeng menjadi pegawai di Sekretariat Jenderal, Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM. Kariernya terus menanjak dengan berbagai posisi penting seperti Direktur Konservasi Energi pada tahun 2018, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral di Ditjen Mineral Batubara pada tahun 2021, dan akhirnya menjabat sebagai Kepala Badan Geologi sejak Maret 2023.
Sugeng, yang berasal dari Boyolali, Jawa Tengah, merupakan lulusan dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Setelah meraih gelar sarjana di Bandung, dia melanjutkan pendidikan masternya di Queens University at Kingston, Canada, dengan mengambil program Master of Science in Engineering.
Pada tahun 1999, Sugeng melanjutkan pendidikan Master of Environmental Engineering Science di The University of New South Wales. Kemudian, dia berhasil meraih gelar S3 di ITB dari jurusan Teknik Perminyakan pada tahun 2021.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo. Selain Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, ada juga Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM dengan inisial EVT. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Berdasarkan hasil penyidikan, SM dan EVT diduga telah memproses penerbitan RKAB untuk 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Sebagai akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut yang sebenarnya tidak memiliki deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP) menjual dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.
Kasus dugaan korupsi IUP di Blok Mandiodo ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 5,7 triliun. Dalam kasus ini, tujuh pihak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa.
Demikian berita seputar Profil Pejabat ESDM Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel Baru, Dilantik Maret oleh situs berita LINTAS 12 – LINTAS12.COM