Mantan Penyidik KPK Soroti Pengunduran Diri Brigjen Asep, Tegaskan Peran Pimpinan KPK dalam Polemik Kasus Suap Kabasarnas oleh situs berita LINTAS 12 – LINTAS12.COM.
Yudi Purnomo, seorang mantan penyidik KPK, menyoroti berita tentang pengunduran diri Brigjen Asep dari jabatan Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Yudi merasa heran karena menurutnya keputusan pengunduran diri tersebut seharusnya tidak melibatkan Asep, melainkan Pimpinan KPK.
Kabar mengenai pengunduran diri Asep muncul setelah terjadinya polemik di Basarnas, di mana Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap pengadaan barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak TNI juga merasa keberatan dengan penentuan status tersangka ini dan meminta maaf serta mengakui kekhilafan dari tim penyelidik, seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Yudi menyatakan, “Kenapa yang dituduh bukan Pimpinan KPK? Seharusnya tanggung jawab atas kesalahan dalam kasus ini berada pada Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh komisioner. Penetapan status tersangka dalam operasi tangkap tangan adalah kewenangan Pimpinan KPK. Surat perintah dan pengumuman mengenai tersangka juga datang dari pimpinan.”
Menurut Yudi, pernyataan Johanis yang tampaknya menyalahkan tim penyelidik dan penyidik tidak tepat. Hal ini menunjukkan bahwa kerja keras tim di lapangan tidak dihargai oleh Pimpinan KPK. Ia juga menyatakan simpati kepada penyelidik KPK yang bekerja keras namun dianggap bersalah. Menurutnya, semua gerakan mereka di lapangan diketahui oleh atasan mereka, terutama yang menetapkan tersangka, yaitu pimpinan KPK.
Sebelumnya, KPK telah mengakui adanya kekhilafan dalam menetapkan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus suap pengadaan barang di Basarnas. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa penanganan kasus ini seharusnya diserahkan kepada pihak TNI karena melibatkan anggota militer. Ia meminta maaf atas kekhilafan tersebut.
Operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas dilakukan oleh KPK pada Selasa (25/7/2023), dan Letkol Afri Budi Cahyanto terjaring dalam operasi tersebut. Pada Rabu (26/7/2023), KPK mengumumkan Marsdya Henri dan Letkol Afri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menganggap penetapan status hukum ini melanggar aturan karena pihak militer memiliki ketentuan khusus dalam menetapkan tersangka bagi anggota TNI yang melanggar hukum.
Demikian berita seputar Mantan Penyidik KPK Soroti Pengunduran Diri Brigjen Asep, Tegaskan Peran Pimpinan KPK dalam Polemik Kasus Suap Kabasarnas oleh situs berita LINTAS 12 – LINTAS12.COM.