Pembunuhan Mahasiswa UI: Fakta-Fakta Menggemparkan, Motif Terungkap!

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AAB (23) pelaku pembunuhan terhadap MNZ (19) ketika ditangkap [Foto: Istimewa]

AAB (23) pelaku pembunuhan terhadap MNZ (19) ketika ditangkap [Foto: Istimewa]

Pembunuhan Mahasiswa UI: Fakta-Fakta Menggemparkan, Motif Terungkap! oleh situs berita LINTAS 12 – LINTAS12.COM melalui kanal Hukum.

Kematian seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang bernama MNZ (19) di kawasan Kukusan, Beji, Kota Depok telah menghebohkan publik. Jasad MNZ ditemukan terbungkus plastik hitam dengan luka tusukan senjata tajam di kamar kosnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 4 Agustus 2023 kemarin. MNZ merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya jurusan Sastra Rusia yang berasal dari Lumajang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapat laporan pembunuhan mahasiswa UI ini, Polres Depok dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, AAB (23).

Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus pembunuhan ini:

  1. Mayat Terbungkus Plastik di Bawah Tempat Tidur
Baca juga:  Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka

Dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI ini, korban MNZ, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, terbungkus plastik, di bawah tempat tidurnya. Keluarga korban tidak dapat menghubunginya, sehingga mereka mendatangi tempat kosnya.

Saat keluarga sampai di tempat kos, mereka mendapati kamar dalam keadaan terkunci dan korban tidak merespons panggilan mereka. Mereka meminta bantuan penjaga kos untuk membuka kamar, dan dari situlah jasad korban ditemukan dalam kondisi tragis, terbungkus plastik di bawah tempat tidur.

  1. Luka Tusukan di Dada

Hasil identifikasi menyebutkan bahwa korban pembunuhan mahasiswa UI ini mengalami luka tusukan senjata tajam, lebih dari dua luka di bagian dadanya. Setelah dibunuh, mayat korban dimasukkan ke dalam plastik hitam dan disembunyikan di bawah tempat tidur hingga ditemukan pada Jumat pagi.

  1. Pelaku Adalah Senior Korban di Kampus
Baca juga:  Richard Eliezer Dijanjikan Kebebasan oleh Dalang Pembunuhan, Ferdy Sambo

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan mahasiswa UI ini melalui pemeriksaan sejumlah CCTV di tempat kejadian. AAB, yang ternyata merupakan senior korban di kampus, ditangkap beberapa jam setelah mayat korban ditemukan. Dalam pemeriksaan, AAB mengakui bahwa ia telah membunuh korban menggunakan pisau lipat.

  1. Motif Pembunuhan Terkait Pinjaman Online dan Tunggakan Sewa Kos

Setelah berhasil menangkap AAB sebagai pelaku, polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Motif pembunuhan ini ternyata terkait masalah finansial, di mana AAB terlilit hutang kos dan pinjaman online. AAB merasa iri dengan kesuksesan korban dan kemudian mengambil laptop MacBook dan iPhone milik korban sebagai upaya untuk melunasi utang dan membayar kosannya.

  1. Keluarga Menuntut Hukuman Berat
Baca juga:  Keadilan restoratif hanya berlaku untuk kejahatan tertentu

Keluarga korban pembunuhan mahasiswa UI ini, terutama ibu korban, menuntut agar pelaku, AAB, dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya. Jenazah MNZ telah menjalani autopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan akan dimakamkan di kampung halamannya, Lumajang, Jawa Timur, sesuai dengan permintaan ibu korban.

Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan teman-teman korban, serta menjadi perhatian serius bagi masyarakat terkait masalah utang pinjaman online yang harus diwaspadai. Semoga kasus ini dapat segera mendapatkan keadilan yang pantas.

Demikian berita hukum dan kriminal seputar Pembunuhan Mahasiswa UI: Fakta-Fakta Menggemparkan, Motif Terungkap! oleh situs berita LINTAS 12 – LINTAS12.COM melalui kanal Hukum.

Berita Terkait

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah
MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka
KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar
Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi
Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA

Berita Terkait

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:04 WIB

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:26 WIB

MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:25 WIB

DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka

Senin, 18 September 2023 - 20:34 WIB

KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar

Kamis, 14 September 2023 - 14:40 WIB

Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri

Berita Terbaru

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB